TenggaraNews.com, KENDARI – Seiring dengan kebijakan pemerintah pusat menggelontarkan anggaran senilai Rp11 triliun, untuk membayar tunggakan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke fasiltas kesehatan (Faskes). Kini, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kendari telah melakukan pelunasan tunggakan klaim sebesar Rp41 miliar.
Khusus untuk di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kota Kendari, pihak BPJS sudah membayarkan tunggakan klaim sebesar Rp41 miliar terhadap 236 layanan primer dan 16 rumah sakit.
“Iya, kami di Kantor Cabang Kendari juga sudah menerima kucuran dana talangan dari pemerintah pusat, untuk menyelesaikan klaim-klaim dari Faskes,” ujar Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Kendari, Hendra J. Rompas, Selasa 16 April 2019.
Dijelaskannya, sistem pembayaran klaim dilakukan dengan mekanisme first in first out. Artinya, urutan pembayarannya disesuaikan catatan klaim yang masuk. Bagi Faskes yang lebih duluh mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dahulu.
“Jadi, tidak ada spesifikasi khusus. Siapa yang memasukan klaim duluan dan lengkap maka Faskes tersebut akan diselesaikan terlebih dahulu pembayaran klaimnya,” jelas Hendra.
Tak hanya tunggakan klaim saja yang dibayarkan, BPJS juga melunasi denda yang selama ini dikeluhkan rumah sakit. Olehnya itu, Hendra berharap, dengan dilunasinya apa yang menjadi kewajiban BPJS, jangan sampai ada masyarakat yang dimintai biaya tambahan. Apalagi tidak dilayani hanya karena tunggakan klaim.
“Dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo, kami berharap pihak Faskes juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Jangan ada diskriminasi terhadap pasien JKN-KIS,” harap Hendra.
Lebih lanjut, Ia menambahkan, tunggakan yang dibayarkan adalah klaim yang masuk hingga per tanggal 8 April 2019. Untuk tanggal 9 hingga 16 April, sudah ada klaim yang masuk dari 42 Faskes, senilai Rp16,7 miliar.
“Yang kami bayarkan itu bukan klaim berdasarkan layanan bulanan Faskes, melainkan sesuai dengan klaim yang masuk ke kami, di mana pada tanggal 8 April kemarin itu merupakan jatuh tempo pembayaran yang harus kami lakukan. Makanya, kami minta pihak rumah sakit dan Faskes lainnya, bisa menyerahkan berkas klaimnya secara lengkap dan tepat waktu, agat bisa diproses pembayarannya,” tambahnya.
(Kas/red)









