TenggaraNews.com, MUNA – Rasa kesal dialami, Syaharuddin (37) warga Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna atas terpotongnya uang dalam rekening miliknya hingga Rp 8 juta lebih oleh pihak Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Muna.
Autodebet BPJS adalah sistem pembayaran yang secara otomatis akan mengurangi saldo bank, karena adanya transaksi finansial terjadwal dalam pembayaran iuran.
Namun syarat utamanya adalah harus melalui persetujuan awal dari kedua belah pihak.
Padahal kata Syaharuddin, sejak tahun 2018 lalu masuk menjadi peserta BPJS, dalam perjanjian pembayaran iuran bulanan tidak melaui autodebet tetapi iuran dilakukan secara manual dan sistim transfer.
Dengan keberatan itu, ia malah sudah pulang balik dari Kantor BPJS Cabang Muna dan Bank BNI Cabang Raha guna mempertanyakan perihal pemotongan Saldo rekening sampai delapan jutaan yang dilakukan secara sepihak, tanpa ada informasi sebelumnya.
“ini malah dicungkil melalui Autodebet, Jadi memang saya sangat kaget. Dulu sama sekali tidak ada perjanjian lewat Autodebet melalui saldoku. Model pembayaran/iuran tiap bulanya dulu itu selalu saya lakukan sistim transfer. Jadi memang saya kaget sampai saldo rekening saya terkuras hingga delapan juta lebih,” kesal Syaharuddin pada Minggu 16 Januari 2022.
“Kalaupun ada perubahan sistim saat ini dan dipaksa harus Autodebet dalam iuran BPJS, mestinya diberikan informasi sebelumnya. Apalagi sampai terpotong delapan jutaan lebih sekaligus. bagi saya ini adalah model pembodohan,” tambahnya.
Kata dia, dalam proses pembayaran iuran, memang dirinya mengaku sempat menghentikan sejak tahun 2019 lalu. Alasan pemberhentian itu berawal dari tidak terjaminnya kepuasan dalam berobat di rumah sakit menggunakan BPJS miliknya.
“Waktu itu bawa anak saya berobat di Rumah Sakit Umum Raha menggunakan BPJS dan sampai mendapatkan rujukan di Rumah Sakit Bahteramas Kendari. Namun seakan berbelit- belit, akhirnya dari situlah sepulang dari rumah sakit, saya putuskan untuk berhenti dan tidak lagi menyetor iuran BPJS,” terang dia.
Baginya, dengan tidak membayar iuran bulanan, ia sudah memastikan kosekuensi yang dihadapi yaitu tidak bisa berobat lagi menggunakan BPJS sebab telah menghentikan iuran bulanan.
“Akhirnya saya hentikan pembayaran bulanan dan saya sadar tidak mungkin menuntut apalagi memaksa menggunakan BPJS. Itu kan hak saya jika saya berhenti. Kan tidak akan mungkin dilayani jika sudah tidak membayar iuran BPJS bulanan,” ujarnya.
Dengan kondisi yang dialaminya, ia merasa tertipu dengan sistem yang diterapkan oleh pihak BPJS Kesehatan cabang Muna.
“Jadi memang saya merasa ditipu karena walaupun para peserta BPJS telah berhenti dalam penyetoran iuran bulanan, ternyata pihak BPJS masih memotong saldo. Ini sangat berbahaya sekali. Jadi saat ini saya akan berupaya meminta kembali uang saya yang terpotong sebanyak (Rp. 8.100.000) itu apapun alasannya dan harusnya pihak BPJS tidak boleh memaksa karena itu murni haknya peserta kalau sudah berhenti atau keluar dari BPJS,” tutupnya.
Hingga berita diturunkan, media ini belum tersambung dalam mendapatkan penjelasan dari pihak BPJS Cabang Kabupaten Muna.
Laporan : Hasan Barakati









