Tenggaranews.com, MUNA – Kejaksaan Negeri Muna melaksanakan puncak Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-59 tahun 2019 dengan tema Tingkatkan Pengabdian Demi Kemajuan, Keunggulan dan Keutuhan Negeri di Aula gedung Kejari Muna yang terletak di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Butung-butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Senin (22/7/2019).
Pelaksanaan puncak HBA dihadiri Bupati Muna LM. Rusman Emba, Wakil Bpati Muna Barat Drs. Ahmad Lamani, Wakil Bupati Buton Utara Ramadio, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkapimda) Kabupaten Muna.
Dalam sambutannya Kejari Muna Husin Fahmi, SH, MH mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh tamu undangan karena merupakan suatu kehormatan untuk bisa menghadiri puncak kegiatan HBA.
Beliau menyampaikan semoga kedepan kejaksaan lebih jaya dan lebih berguna bagi pemerintah wilayah Kabupaten Muna, Muna Barat dan Buton Utara serta masyarakat pencari keadilan.

Dikatakannya di tahun 2019 ini bidang pembinaan Kejari Muna telah menata kantor, pembangunan Pos dan media center dimana nantinya akan diberlakukannya pelayanan terpadu satu pintu.
” Jadi kedepan akan ada sekat, setiap masyarakat baik pers maupun dari lembaga lain apabila masuk ke Kantor Kejari nanti akan melalui satu pintu dan akan diarahkan oleh petugas berwenang, tidak seperti sekarang ini bebas kemana saja, nanti ditempatkan diruang kordinasi., ” jelas Husin.
Sementara dibidang perdata dan tata usaha Negara pihak Kejari Muna telah menjalin kerjasama dibeberapa lembaga, yang terakhir dengan kantor Kementrian Agama (Kemenag) ditiga kabupaten.
“Saat ini kita masih menunggu apakah nanti ada pemberian surat kuasa khusus apabila terdapat permasalahan dibidang perdata dan tata usaha Negara, kami akan memberikan bantuan hukum,” ucapnya
Lanjutnya, untuk pidana umum saat ini pihak Kejari Muna sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 142 kasus.
“Jadi sebagian masih menunggu untuk tahap satu yaitu penyerahan berkas tahap pertama, sebagian kita telah sidangkan dan sudah ada yang ingkrah dan terakhir perkara pembunuhan yang terjadi di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka sudah kami tuntut 20 tahun penjara, namun dari pihak kuasa hukum terdakwa mengajukan banding dan saat ini kita lagi menunggu proses”. Ujar Husin
Selanjutnya untuk seksi intelejen pihaknya juga telah menerima permintaan pendampingan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4B) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dari Transmigrasi dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) sudah di terbitkan surat perintah dan sudah turun bersama, mulai dari awal pihak Kejari sudah mendampingi.
Dan untuk tindak pidana khusus mengenai deposito saat ini Kejari Muna telah melakukan SP3, dimana kasus tersebut sama sekali tidak merugikan negara karena mulai diterangkan dari alat bukti baik keterangan saksi maupun surat, ternyata uang deposito tersebut ada.
“Memang ada kesalahan administrasi yang seharusnya dimasukan kedua rekening ternyata berpindah kamar, namun demikian tetap masuk di bank pemerintah dan bukan ke pribadi, bunga deposito itu sendiri ternyata dimasukan lagi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan itu tidak merugikan malah menguntungkan.”paparnya
Beliau menambahkan, masalah Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah dilakukan supervisi yang semula dimintakan untuk total loss (kerugian total) ternyata belum bisa lakukan, karena butuh ahli fisik, dimana berangkatnya itu seharusnya dari masing-masing kegiatan. Dan untuk kegiatan sudah dilakukan cek fisik.
“Jadi kita telah ambil beberapa sampel dan juga telah mengundang ahli dari balai yang kemudian kita berkordinasi dengan Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara dan ternyata itu butuh lagi ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK). Kamipun telah bersurat dan saat ini masih dalam proses dan tentunya tetap akan ditindak lanjuti karena masih ada potensi, ” pungkasnya.
Laporan : Phoyo
Editor : Rustam









