Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Caci Maki Bawahan, Kasubag Protokol Pemda Kolaka Terancam Bui

Redaksi by Redaksi
January 22, 2020
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KOLAKA – Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka, Muh. Adianto alias Acong terancam masuk bui. Pasalnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tak beretika dalam melakukan peneguran terhadap bawahannya.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi korban dalam persidangan, Acong diduga telah melontarkan cacian yang tak sepantasnya diucapkan, sehingga para korban merasa keberatan dan menempuh jalur hukum.

Di hadapan majelis hakim, tiga korban yakni Andi Ilda Ramadani, Meylani dan ST. Nurfadillah membeberkan sejumlah cacian yang dilontarkan Icong dan Reski Aska Prasasti

Pernyataan ketiga korban juga dikuatkan oleh tiga saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka. Begitu pula kedua terdakwa tidak menyampaikan bantahan ke majelis hakim atas keterangan para saksi.

Sidang dugaan pencemaran nama baik oleh terdakwa Muh. Adianto dan Reski Aska Prasasti. Foto: Ikas/TenggaraNews.com.

JPU Kejari Kolaka, Serli Patulang mengungkapkan, bahwa agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi korban dan tiga saksi lainnya.

You Might Also Like

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Dia menambahkan, berdasarkan keterangan dari para saksi, Ia meyakini bahwa apa yang dengarkan saat sidang tadi, memang sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik.

“Kedua terdakwa disangkakan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik,” terangnya, saat ditemui usai mengikuti persidangan, Rabu 22 Januari 2020.

Serli menyebutkan, pihaknya akan menghadirkan dua saksi ahli pada sidang selanjutnya, yang terdiri dari satu ahli pidana dan satu ahli bahasa.

“Dua-duanya kita datangkan dari Kendari,” katanya.

Smiley face

Sementara itu Kuasa Hukum Korban Ilda, DR. HC. Supriadi SH., MH., Ph.D menegaskan, pelaporka kliennya ke pihak kepolisian merupakan bentuk bahwa para korban tidak ada niat untuk membalas dendam, melainkan semata-mata memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak ada lagi pimpinan yang tak beretika kepada bawahannya.

DR. HC. Supriadi SH., MH., Ph.D.

“Jangan ada lagi oknum pimpinan yang tidak beretika kepada bawahannya,” ujar advokat handal ini.

Menurut dia, ungkapan kata – kata kasar di depan umum sebagaiamana yang dilakukan kedua terdakwa itu, seharusnya disangkakan pasal 315 KUHP. Sehingga, tak hanya disangkakan pasal tunggal yakni hanya 310 KHUP.

“Kalau dari saya itu harusnya ada pasal alternatif, dalam hal ini atau junto pasal 315 KUHP karena ungkapan kata kata kasar di depan umum,” ungkapnya.

Jadi, ketika pasal 310 tidak terpenuhi, maka ada pasal alternatif yang terpenuhi unsurnya yaitu 315 KUHP.

Selain itu, Supriadi juga meminta kepada Bupati Kolaka, agar memberikan sanksi kepada kedua terdakwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Sebab, apa yang dilakukan kedua terdakwa berkaitan dengan kode etik.

“Ketika terbukti bersalah berdasarkan putusan pidana, maka Pak Bupati harusnya memberikan sanksi kode etik terhadap bawahannya, sehingga bisa menjadi pembelajaran bersama, agar tidak ada lagi pimpinan atau pun senior yang semena-mena terhadap bawahannya,” tegas Supriadi.

“Pertimbangannya, ASN ini kan sebagai pelayan masyarakat, bagaimana bisa melayani masyarakat sementara di dalam internalmu saja sudah melanggar kode etik. Sehingga kami meminta bupati untuk tidak melakukan pembiaran, tetapi bisa memberikan sanski kode etik agar tidak mengulangi lagi kepada ASN lainnya,” tegasnya lagi.

Laporan: Ikas

Post Views: 295
Tags: #Kejari#Kolaka#pencemaran nama baik#Pengadilan Negeri#Supriadi
Previous Post

Lantik Pengurus APKK, Bupati Kolaka Dorong Sinergitas dan Perkuat Peran Tiga Pilar

Next Post

Resmi Dikukuhkan, Ketua APKK Berkomitmen Bentuk Karakter Pengusaha Lokal yang Profesional

Redaksi

Redaksi

Related News

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

by Redaksi
May 22, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang ditahan di Polda Sultra bukan bentuk kriminalisasi, sebagaimana isu yang...

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Next Post
Resmi Dikukuhkan, Ketua APKK Berkomitmen Bentuk Karakter Pengusaha Lokal yang Profesional

Resmi Dikukuhkan, Ketua APKK Berkomitmen Bentuk Karakter Pengusaha Lokal yang Profesional

Pilkada Muna, Haerul Saleh: Ringa Jhon Intens Komunikasi ke DPP Gerindra

Pilkada Muna, Haerul Saleh: Ringa Jhon Intens Komunikasi ke DPP Gerindra

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Dari Daratan ke Kepulauan, Sulawesi Tenggara Siap Miliki 15 Satuan Pendidikan Widyalaya
  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara