TenggaraNews.com, KENDARI – Capaian pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sulawesi Tenggara (Sultra) meningkat secara signifikan, yakni dikisaran 105,53 persen. Capaian ini melebihi target. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pajak Dispenda Sultra, Jhony Hermansyah saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, meningkatnya pencapaian tersebut dipengaruhi dengan adanya kebijakan pemutihan yang diterapkan Pemprov Sultra, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 33 tahun 2017 dan Pergub Sultra Nomor 34 tahun 2017, sehingga membuat masyarakat antusias melakukan pembayaran.
“Jadi, 105,53 persen itu untuk keseluruhan. Kalau dibagi dari spesifiknya PKB itu yang seratus lebih, dengan adanya Pergub Sultra Nomor 33 tahun 2017, dan Pergub Sultra Nomor 34 Tahun 2017 tentang Bea Balik Nama (BBN), itu rata-rata juga ada yang yang hampir 200 persen,” paparnya.
Diakuinya, dengan adanya Pergub tersebut, secara otomatis pembayaran tunggakan dengan denda sudah pasti berkurang, karena berlakunya pemutihan tersebut.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, untuk Samsat Bombana, capaian PKB-nya melampaui target. Dari Rp 1,8 miliar yang ditargetkan, mereka (Samsat Bombana) berhasil merealisasikan capaian pajak tersebut sebanyak Rp 3 miliar.
Demikian pula dengan capaian BBN, dari target Rp 270 juta, teralisasi Rp 789 juta, dan total realisasi penerimaan sebanyak 291 persen.
“Untuk realisasi penerimaan tunggakannya itu hanya 64 persen. Sedangkan dendanya, dari target Rp 15 juta hanya Rp 11 juta yang terealisasi,” jelasnya.
Jhony mengatakan, hanya UPTD Kota Baubau yang tidak mencapai target, yang realisasi penerimaannya hanya 95 persen. Dari target Rp 34 miliar, yang terealisasi hanya Rp 33 miliar.
“Kalau untuk kabupaten yang lain, capaian PKB-nya di atas 100 persen. Bahkan ada yang mencapai 152 persen. Dan yang paling tinggi itu Konawe Kepulauan, tetapi dia kan kecil juga targetnya hanya Rp 237 juta, yang terealisasi581 juta, jadi naik 244 persen,” tutupnya.
Laporan: Muhamad Isran








