TenggaraNews.com,WAKATOBI – Beberapa proyek rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah di Kabupaten Wakatobi, yang bersumber dari APBN melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat tabrak aturan. Hal tersebut diduga dilakukan demi mencari keuntungan yang lebih besar.
Pasalnya, bahan material pasir yang digunakan adalah pasir lokal. Di mana penggunaan pasir lokal untuk pembangunan pemerintah telah dilarang sejak tahun 2014 lalu di Kabupaten Wakatobi.
Oleh sebab itu, sejak ditetapkanya larangan tersebut, perencanaan pembangunan pemerintah yang membutuhkan bahan material pasir di Kabupaten Wakatobi, disesuaikan dengan harga satuan pasir luar daerah.
Jika dilihat dari harga satuanya, pasir lokal paling tinggi dibeli dengan harga Rp200 ribu per kubiknya. Sementara pasir non lokal bisa dibeli dengan harga Rp650 ribu hingga Rp700 ribu.
Tentunya, dari selisih harga material pasir lokal dan non lokal dikisaran Rp400 ribu itu, berapa keuntungan yang didapatkan oknum kontraktor dalam pekerjaan yang membutuhkan bahan material pasir dengan anggaran yang milyaran rupiah, sehingga memungkinkan pekerjaan dikatakan over load.
Diketahui dari papan Informasi yang dipasang pada lokasi kegiatan, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. Archita Graha Indah Lestari Lestari, dengan waktu kontrak pekerjaan selama 150 hari, dimulai sejak 30 Juli sampai dengan 26 Desember 2019.
Berdasarkan nilai kontrak, PT. Arcita Graha Indah Lestari Lestari menggunakan dana dari APBN senilai Rp. 10.037.300.000,- (Sepuluh Milyar Tiga Puluh Tuju Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang tersebar diempat sekolah di Kabupaten Wakatobi.
Dari hasil wawancara di lapangan dengan salah seorang yang mengaku pengawas pekerjaan, Mukadas mengaku tak mengetahui soal adanya larangan penggunaan bahan material pasir lokal untuk bangunan pemerintah di Kabupaten Wakatobi.
“Kalau saya tidak tahu apa-apa, karena hanya pengawas, dan persoalan lainya itu saya tidak tahu kecuali ke yang bersangkutan boleh, karena ini kan diusulkan dari data Dapodiknya sekolah,” katanya, Sabtu 21 Desember 2019.
Untuk diketahui, pekerjaan tersebut dalam Pengawalan dan Pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sultra, serta diawasi oleh Tim Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Laporan : Syaiful









