TenggaraNews.com, KENDARI – Kehadiran calon Wakil Gubernur (Wagub) Sultra nomor urut 1, Lukman Abunawas saat penjemputan Pj. Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi di Bandara Halu Oleo, Sabtu 17 Februari 2018 mendapat sorotan publik. Pasalnya, mantan Bupati Konawe itu sudah ditetapkan sebagai peserta Pilgub, sehingga dinilai tidak etis apabila turut serta dalam prosesi tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Uddu mengatakan, bahawa dalam konteks Lukman Abunawas sebagai warga negara maka kehadirannya tidak ada unsur pelanggaran, sehingga pihaknya tidak ada jadwal pemanggilan secara khusus kepada Cawagub tersebut.
Dijelaskannya, posisi Lukman Abunawas memang dilematis, karena dirinya sudah mengajukan pengunduran diri. Tapi dilain sisi, dia juga masih berstatus sebagai ASN, sehingga jika tidak menjalankan tugasnya maka tentunya akan mendapatkan teguran dari pimpinannya.
Menurut dia, berdasarkan PKPU, Lukman Abunawas masih diberikan waktu selama 30 hari setelah penetapan sebagai peserta kepala daerah, untuk mengurus surat pemberhentiannya dari status sebagai ASN.
“Yang mau diantisipasi itu adalah terkait kewenangan-kewenangan jabatan, kemudian yang bersangkutan menggunakan program pemerintah, sehingga melibatkan pihak-pihak lain. Sepanjang tidak melanggar aturan, maka hal itu tak ada masaalah,” jelasnya.
Laporan: Ikas Cunge