TenggaraNews.com, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akan memberlakukan penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi pencegahan virus corona (Covid-19).
Informasi penutupan sejumlah ruas jalan ini beredar di berbagai grup WhatsApp dan juga berbagai media sosial. Untuk penutupan ruas jalan tersebut, Pemkot meminta bantuan pihak Polrestabes Medan.
Kepada TenggaraNews.com, Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol M Reza Chairul membenarkan rencana penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Medan.
Dia menegaskan, jika masih ada pengendara yang melewati jalur-jalur yang telah ditentukan akan ditutup, maka pihaknya akan mengalihkan para pengendara tersebut.
“Benar (penutupan ruas jalan). Kalau ada yang ingin lewat akan diarahkan ke jalur lain,” tulisnya melalui WhatsApp, 27 Maret 2020.
Berdasarkan surat edaran tersebut, penutupan yang akan mulai dilakukan pada Sabtu 28 Maret 2020, pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. Kemudian, dilanjutkan lagi di pukul 19.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.
Berikut ruas jalan di Medan yang akan ditutup :
1. Jalan SM. Raja Simpang Sakti Lubis
2. Jalan B. Katamso (Simpang Al Falah)
3. Jalan B. Katamso (Simpang Jalan Sakti Lubis)
4. Jalan J. Ginting ( Simpang DR. Mansyur)
5. Jalan Setia Budi (Simpang DR. Masnyur)
6. Jalan Gatot Subroto (Simpang Kapten Muslim)
7. Jalan Sunggal (Simpang Sei Batanghari)
8. Jalan Yos Sudarso (Simpang H. Adam Malik)
9. Jalan H. Adam Malik (Simpang T. Amir Hamzah)
10. Jalan Gaharu (Simpang P. Kemerdekaan)
11. Jalan P. Kemerdekaan (SimpangTimor)
12. Jalan Sutomo (Simpang H.M. Yamin)
Laporan: Rj. Samosir