TenggaraNews.com, KENDARI – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalukan hearing terhadap aktivitas pengagkutan ore nikel, yang dilakukan PT. ST. Nikel Resourches dengan menggunakan jalan umum dan PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang diduga mengkomersilkan terminal khsusus (Tersus) atau jetty miliknya, Selasa 14 April 2020.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi dari Corong Rakyat (Corak) Sultra, dan Koalisi Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (Kapitan) Sultra.
Melalui hearing tersebut, Corak Sultra menyampaikan kekecewaannya kepada aparat kepolisian, yang diduga melakukan intimidasi terhadap pihaknya saat mengamankan puluhan truck pengangkut ore nikel milik ST. Nikel Resourches.
“Kami sangat menyayangkan, pihak aparat kepoliskan mengintimidasi kami, dan melepaskan puluhan truck pengangkut ore nikel tersebut,” kesal Yasir, salah satu anggota Corak Sultra.
Olehnya itu, Ia mempertanyakan sikap aparat yang terkesan mendukung aktivitas PT. ST. Nikel Resourches.
Untuk diketahui, Corak Sultra melakukan penghadangan terhadap puluhan truck pengangkut ore nikel milik PT. ST. Nikel Resourches, Jumat 10 April dini hari.
Laporan : Ikas