TenggaraNews.com, KENDARI – Koordinator Presedium Forum Pemerhati Tambang (Format) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jaswanto mengingatkan pihak kepolisian agar tak setengah hati menindak PT. Bososi Pratama.
Tak hanya Bososi Pratama, Jaswanto juga meminta kepolisian serius memproses dugaan illegal mining yang dilakukan sejumlah kontraktor mining PT. Bososi, atas indikasi perambahan hutan lindung di Desa Morombo Pantai, Kabupaten Konawe Utara.
Pasalnya, pasca Bareskrim Mabes Polri bersama Dit Reskrimsus Polda Sultra melakukan penyitaan sejumlah alat berat di Wilayah konsesi PT. Bososi Pratama, pada 17 Maret lalu, belum ada rilis resmi yang disampaikan Polda Sultra terkait perkembangan kasus tersebut.
“Yah, semoga saja tidak ada operasi setengah hati yang dilakukan aparat kepolisian dalam menindak PT. Bososi Pratama,” katanya, Selasa 14 April 2020.

Jaswanto juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus penyegelan alat berat milik sejumlah kontraktor mining di konsesi PT. Bososi, agar tidak ada dugaan tawar menawar untuk membebaskan alat berat tersebut.
“Saya ingatkan Polda Sultra agar serius menangani perampokan sumber daya alam yang dilakukan PT. Bososi Pratama dan ke enam kontraktor miningnya, dengan segera menangkap mereka,” tutupnya.
Kenam perusahaan yang diduga terkait kasus tersebut yakni PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI), PT. Tambang Nickel Indonesia (TNI), PT. Nuansa Persada Mandiri (NPM), PT. Anugrah, PT. Pertambangan Nikel Nusantara (PNM), dan PT. Jalur Emas.
Laporan: Ikas