TenggaraNews.com, KENDARI – Tim Buser 77 Polresta Kendari berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu 09 November 2022.
Diketahui kedua pelaku berinisial MAM (18) dan MAL (17) mereka ditangkap sekitar pukul 03.35 Wita di depan Koperasi Samaturu, jalan Pasar Panjang, kelurahan Bonggoeya, kecamatan Wua-wua.
Kedua pelaku ditangkap karena melakukan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada 23 Juli 2022 lalu di Jalan Masjid Al- Alam, kelurahan Andounohu, kecamatan Poasia, hingga keduanya menjadi DPO Polresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan kronogis dari tindakan yang dilakukan pelaku oleh korban. Awalnya korban sedang berada dirumah kemudian dijemput oleh temannya dan diajak ke jalan Al-Alam Kota Kendari.
Sesampainya disana korban bertemu dengan orang yang biasa dipanggil dengan nama Tompel, setelah itu ketika sedang berbicara tiba-tiba datang Gibran Al Gozali langsung menebas korban pada bagian belakang kepala lalu menebas pada bagian tangan, pinggang dan punggung korban.
“Selanjutnya korban melarikan diri. Dan dibawa oleh teman temannya ke Rumah Sakit (RS) Abunawas Kendari untuk dilakukan perawatan,”terang mantan Kasat Reskrim Polres Muna melalui press releasenya.
Dari hasil interogasi pelaku benar mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut dengan cara mendorong lalu menendang dengan kaki kiri secara berulang-ulang membuat korban terjatuh dari motor hingga masuk parit.
Lanjutnya, Fitrayadi juga menuturkan bahwa pelaku MAL ikut turut membantu memukul korban sebanyak empat kali.
“Pelaku MAL juga mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak empat kali yang mengenai dada belakang korban, “jelasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP Subsider dan pasal 351 ayat 1 KUHP.
Laporan : Munir