TenggaraNews.com,MUNA-Debat Calon Bupati (Cabup) Muna yang dilaksanakan di Aula Galampano Kantolalo, wartawan media elektronik dan media daring dilarang meliput, Kamis 5 November 2020.
Sejumlah awak media sempat bersitegang kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna di depan pintu masuk yang di jaga oleh pihak kepolisian.
Menurut Hidayat salah satu jurnalis media lokal bahwa kegiatan debat kandidat seharusnya terbuka buat umum apalagi kepada awak media. Dikatakannya, jurnalis berhak meliput kegiatan itu, agar informasi tentang visi dan misi pasangan cabup dan cawabup dapat disebarluaskan melalui media massa, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muna.
“Inikan aneh kita dilarang mengambil gambar kepada para kandidat,”ucapnya
Seharusnya kata dia, tugas dari jurnalis tidak di halang-halangi, karena itu bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 pasal 18 tentang pers.
“Atas kejadian pelarangan peliputan yang merugikan jurnalis maka hal tersebut akan kami akan laporkan kepihak kepolisian,”tutupnya.
Laporan : Phoyo









