TenggaraNews.com, KOLAKA – Pria asal Kelurahan Kolakaasi, Kabupaten Kolaka, Umar (39) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus narkotika jenis sabu, akhirnya diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka bersama tim Satres Narkoba Polres Kolaka.
Sebelum diamankan, Umar berstatus DPO selama delapan bulan, pasca melarikan diri saat ditangkap pada Minggu 25 November 2018 lalu.
Umar diamankan di kediamannya, di Jalan Laruru, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Rabu 17 Juli 2019.
Kepala BNN Kolaka, Eryan Noviandi mengungkapkan, penangkapan Umar bermula informasi dari warga yang melihat tersangka di seputaran Kolaka.
”Tersangka Umar kita tangkap berkat laporan dari warga. Bekerjasama dengan Satres Narkoba Polres Kolaka, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Narkoba tersebut, sekira pukul 12.30 Wita,” ungkap Eryan, Jumat 19 Juli 2019.
Eryan menambahkan, saat penangkapan tersangka, pihaknya tidak menemukan adanya barang bukti. Namun, dari hasil penangkapan tersangka Umar, didapati informasi dari warga, bahwa ada peredaran narkotika di Jalan Abadi.
“Setelah dari hasil pengembangan, kita langsung adakan penangkapan terhadap
tersangka Agus (41), pada hari Rabu 17 Juli 2019 sekira pukul 14.00 wita,” tambahnya.
Lanjut Eryan, saat pihaknya melakukan penggeledahan terhadap satu orang terduga pelaku bernama Agus, aparat menemukan barang bukti dua saschet narkotika seberat 0,3 gram. Barang bukti lainnya yang juga turut diamankan alat isap dan satu buah handphone serta empat buah korek gas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Umar dijerat pasal 114 subsider pasal 112 dan pasal 127 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman 12 tahun dan maksimal penjara seumur hidup, bahkan tidak menutup kemungkinan hukuman mati.
“Sedangkan tersangka Agus kita kenakan pasal 112 subsider pasal 127 dengan ancaman 12 tahun penjara, dan tidak berhak mendapatkan asesment karena terlibat jaringan pengedaran narkotika,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kolaka, lptu Husni Abda mengungkapkan, dalam pencarian terhadap tersangka Umar, pihaknya melakukakan mempantauan di rumah keluarganya dan di rumah temannya.
“Sudah bermacam-macam upaya kita lakukan, hasilnya belum maksimal,
sehingga kita berdiam dulu, tapi tetap kita pantau dan menunggu informasi selanjutnya. Setelah anggota kita lakukan patroli dan memperdalam informasi tersebut, alhasil kami mendapat informasi dari warga dan mengetahui tempat persembunyian Umar, kami langsung lakukan penangkapan dengan langsung menghubungi BNN Kolaka,” ungkap Iptu Husni.
Laporan : Deriyanto.T
Editor: Ikas









