TenggaraNews.com, KONKEP – Humas PT Gema Kreasi Perdana (GKP) atas nama Dani Kaimudin yang sedang menjalankan tugas di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tiba-tiba dikejar oleh warga dengan menggunakan sajam.
Padahal Dani bermaksud menemui warga untuk menanyakan tujuan mereka masuk ke wilayah IUP PT GKP.
Akibat peristiwa ini menjadi pemicu terjadinya kekacauan di lokasi, sebagaimana informasi yang beredar melalui media sosial.
“ Saat itu, sebagai orang yang diberikan tanggungjawab sebagai Humas, bermaksud menanyakan kedatangan beberapa warga yang melakukan aksi demonstrasi dan menghalangi aktivitas operasional tambang. Tiba-tiba saya ditarik, diteriaki, dimaki serta diancam dengan mengayunkan senjata tajam, sampai saya sobek,” kata Dani menceritakan terkait kejadian yang menimpanya.
Lebih lanjut bapak satu orang anak itu menjelaskan, untung saja, dia segera diselamatkan oleh beberapa rekan kerja yang saat itu berada di lokasi.
Akibat intimidas dan ancaman yang dilakukan oleh beberapa warga tersebut, membuat situasi di IUP, menjadi tidak kondusif dan seolah terjadi bentrok di lokasi tambang.
Tidak saja, melakukan ancaman dan intimidasi kepada karyawan, aksi massa tersebut juga menghentikan kegiatan operasional tambang. Beberapa alat berat yang sedang bekerja, dihentikan dan tidak bisa lagi melakukan aktivitas.
Sementara itu, Koordinator Humas PT GKP, Marlion, SH, menjelaskan bahwa setelah melakukan pengecekan ke pihak kepolisian, ternyata aksi mereka itu tidak memiliki izin dari aparat kepolisian setempat.
Selanjutnya, aksi tersebut juga dinilai melanggar aturan pertambangan, karena memasuki lokasi IUP pertambangan tanpa izin.
“Aksi tersebut disinyalir sudah direncanakan dengan baik untuk menghalangi aktivitas tambang. Sebab, alat peraga aksi yang mereka gunakan telah dipersiapkan dengan baik semisal spanduk, megapon, ikat kepala, ban bekas, bensin dan juga senjata tajam,” jelas Marlion sebagaimana rilis yang dikirim ke redaksi TenggaraNews.com pada Kamis, 9 Maret 2023 .
Selanjutnya, lahan tempat mereka melakukan aksi dan penghalangan alat berat, merupakan lahan milik perusahaan PT GKP yang berada di wilayah IPPKH dan lahan tersebut sudah dilakukan ganti untung tanam tumbuh terhadap pemilik tanam tumbuh yang sah atas nama Tamrin.
Bahkan pemilik tanam tumbuh tersebut, berada di lokasi saat kejadian serta sempat berargumen dengan massa yang melakukan aksi. Sebab menurut dia, lokasi tersebut sudah diselesaikan persoalan ganti untung tanam tumbuh oleh perusahaan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, negara kita adalah negara hukum. Dan sebagai warga negara yang baik, maka setiap persoalan yag dianggap sebagai pelanggaran, maka harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Kami akan melaporkan kejadian dan aksi ancaman tersebut kepada pihak kepolisian,” tegas Marlion.
Laporan : Rustam