TenggaraNews.com,MUNA – Front Pergerakan Pemuda Sulawesi Tenggara (FP2SULTRA), melaporkan ketua Aliansi Pemerhati Masyarakat Wantiworo (APMW), La Ode Muliadi di Polres Muna terkait pencemaran nama baik terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kades Wantiworo, La Ode Kiji. Rabu 11 Mei 2022.
Dimana, La Ode Muliadi melaporkan La Ode Kiji pada tahun 2021 lalu atas dugaan tindak kasus korupsi Dana Desa (DD) Wantiworo, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam pembangunan lapangan futsal tahun 2018 dan gedung serba guna tahun 2019.
Sementara pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
“Karena telah membuat gaduh ditengah-tengah masyarakat, hanya karena dikemas dalam bentuk politik sehingga kami laporkan. Pengaduan pencemaran nama baik berdasarkan pasal 310 dan 311 tentang Undang-Undang Hukum Pidana “ungkap Ketua Pembina FP2SULTRA, La Ode Akbar Taufik Rere, kepada awak media.

Pendiri FP2SULTRA itu mengatakan laporan yang dilayangkan, bentuk dari upaya pembelajaran bagi rekan-rekan aktivis agar lebih mengedapankan integritas dan pengetahuan yang cerdas.
“Ketika melihat kasus tidak serta merta mereka melaporkan begitu saja, tapi butuh investigasi secara matang lewat tingkatan desa. Saya anggap ini adalah kekeliruan,”ujarnya
Kata dia, jika Plt Kades Wantiworo, La Ode Kiji, terbukti maka ada proses yang namanya pembinaan ditahapan tentang penyelenggara negara dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda), karena di Permendes Nomor 6 legislasi itu dikembalikan kepada daerah.
“Jadi lini setornya ada di Inspektorat yang melakukan auditor. Jika hasil dari Inspektorat tidak bisa dilakukan pembinaan dan pengembalian jika terbukti ada kerugian negara maka pihak Inspektorat bisa melakukan rekomendasi kepada instansi terkait yakni Kejaksaan dan pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan,”Katanya.
Menurutnya agak sedikit lucu, kegiatan 2019 itu LHP tahun 2020 namun anehnya pada tahun 2021 baru dilaporkan artinya ini sudah dua tahun bergulir dan LHP itu sudah selesai . Jadi ketika LHP sudah selesai berarti tidak ada masalah.
“Jangan melaporkan seseorang tanpa adanya investigasi dan data base dan itulah yang dikatakan pencemaran. Kalau saya mengistemasi dari pernyataan La Ode Muliadi di media itu hanya bergulir dikepentingan politik sesaat, politik temporer,”jelasnya
Ia berharap kepada pihak kepolisian Resor Muna agar laporan pencemaran nama baik terhadap Plt Kades Wantiworo, La Ode Kiji segera diproses secepatnya.
“Kami harapkan secepatnya di proses,”tandasnya
Laporan : Phoyo