TenggaraNews.com, WAKATOBI – Dibalik pelarangan sejumlah awak media menjalankan tugas jurnalistiknya, ternyata ada pembahasan anggaran yang fantastis di Kantor DPRD Wakatobi, yakni anggaran sebesar Rp75 milyar.
Anggaran tersebut adalah perencanaan rofocussing untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Wakatobi, setelah anggaran awal yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) harus dirubah dengan adanya surat Keputusan Bersama (SKB) dari Kementrian Keuangan.
Beberapa awak media dilarang masuk untuk meliput langsung agenda tersebut. Adalah Sekretaris Dewan (Sekwan) yang melarang awak media masuk, dengan alasan atas perintah Ketua DPRD. Namun, pernyataan Sekwan tersebut dibantah Ketua DPRD, H. Hamirudin.
H. Hamirudin mengatakan, di dalam pengusulan anggaran sebesar Rp75 milyar itu, Anggota DPRD tetap patuh terhadap putusan pemerintah pusat.
“Karena DPRD bagian dari tugas penyelenggara pemerintah di daerah, maka DPRD tetap patuh terhadap putusan pemerintah pusat,” kata Hamirudin, Selasa 12 Mei 2020.
Namun, lanjutnya, dalam hal refocussing anggaran sebanyak Rp75 milyar itu, pemerintah daerah harus memperhatikan hal-hal prioritas yang bersifat penting dalam penyelenggaraan pemerintah.
Ia juga menyampaikan, dalam hal usulan anggaran yang sebesar itu, pihaknya akan mengawasi proses penyesuaian anggaran di tahun 2020 tersebut.
Laporan : Syaiful









