Tenaga Honorer Kebersihan yang mengadu ke DPRD Wakatobi.
TenggaraNews.com, WAKATOBI – Diduga, ada permainan gaji tenaga honorer dilingkup Pemerintah daerah (Pemda) Wakatobi.
Hal tersebut diketahui, setelah beberapa tenaga honorer mengadu ke Kantor DPRD Wakatobi pada Kamis, 28 Juli 202.
Anggota DPRD Erniwati Rasyid yang menerima aduan tersebut mengungkapkan, setelah melakukan klarifikasi dengan sejumlah tenaga honorer, diketahui masih ada yang belum diberikan SK Bupati, padahal mereka sudah disuruh bekerja sejak beberapa bulan lalu.
” Ternyata masih ada diantara mereka belum memilik Surat keputusan (SK) Bupati Wakatobi, terkait pengangkatan. Sementara mereka sudah di suruh bekerja. Bagaimana mau ukur berapa lama mereka kerja, sementara SK mereka tidak ada. Padahal mereka sudah di suruh bekerja sejak bulan Januari 2022 lalu,” ungkap Anggota DPRD dari Partai Gerindra Erniwati Rasyid pada Jum’at, 29 Juli 2022.
Menurt Ketua DPC Partai Gerindra itu, dari aduan para tenaga honorer di kantor DPRD, disinyalir ada rencana permainan gaji mereka kedepannya.
“Kalau SK mereka tidak dikasi, ini peluang oknum di Pemda memainkan gaji tenaga honorer, mau di kasih berapa bulan, karena tidak ada standar yang jelas terhitung sejak kapan mereka bekerja, ” ujarnya.
Ia juga bertanya, apa landasan pemikiran Pemda Wakatobi yang memperkerjakan tenaga honorer tanpa diberikan SK Bupati.
“Pemda pakai referensi dari mana, sementara kita sudah palu APBD 2022 secara utuh, selama setahun. Seharusnya ada standar nominasi honorer sehingga tidak merubah lagi. Ini kesalahan besar Pemda,” bebernya.
Anggota DPRD tiga periode itu menegaskan, sejak tahun 2021 lalu DPRD telah menyetujui atau menetapkan seluruh perencanaan program pemerintah baik itu gaji tenaga honorer, PNS, maupun program lainnya melalui APBD tahun 2022 selama satu tahun. “ Lantas mengapa masih ada gaji honorer yang hanya 10 bulan,” tanya Erniwati.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nur Bahtiar membenarkan adanya gaji tenaga honorer di dinasnya. Namun untuk gaji 10 bulan saja, alasannya karena turunnya APBD Wakatobi tahun anggaran 2022.
Rencananya, kekurangan gaji honorer itu akan diusulkan dalam pembahasan APBD perubahan 2022 ini.
Sama halnya juga yang disampaikan Kasat Pol-PP Wakatobi Juliadin, gaji tenaga honorer dikantornya hanya dianggarkan sampai 10 bulan saja.
” Yang jadi mengherankan kenapa Pemda hanya membayar gaji honorer tidak cukup setahun. Padahal kami tetapkan APBD itu untuk satu tahun anggaran,” ucap Erniwati Rasyid.
Apalagi DPRD dituding menahan gaji para honorer tersebut, tentunya Erniwati sangat menyayangkan ulah oknum provokator yang menuding itu.
” DPRD tidak punya wewenang menahan-nahan gaji tenaga honorer. Kalau ada yang belum di gaji silakan tanyakan ke Pemda Wakatobi. Secara teknis merupakan kewenangan Pemda, karena yang berikan gaji adalah Pemda, ” imbuhnya.
Laporan : Syaiful