TenggaraNews.com,MUNA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, laporkan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) 2021 yang ditenggarai dikorupsi Plt Kepala Desa (Kades) Lasalepa, LT (inisial) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Senin 25 April 2022.
Dihari yang sama, BPD Lasalepa juga melaporkan dugaan korupsi tersebut di Inspektorat Muna.
Ketua BPD Lasalepa Baharuddin Selo mengungkapkan, persoalan dugaan penyelewengan DD 2021 di Lasalepa sebenarnya tidak harus sampai dilaporkan ke Kejari dan Inspektorat Muna, jika sedari awal Plt Kades Lasalepa segera menyelesaikan semua kegiatan DD 2021 yang belum terlaksana dalam waktu yang telah ditentukan aturan yang berlaku.
Kendati kerap diingatkan, namun rupanya upaya yang dilakukan BPD Lasalepa tak diindahkan oleh LT selaku penjabat Kades Lasalepa.
“Kami sudah menyampaikan secara lisan kepada pemerintah tak terkecuali kepala desa tentang yang belum terlaksana yang sifatnya fiktif atau yang belum sampai 25 persen dilaksanakan ini tolong diselesaikan. Kita kasi waktu sampai 31 Maret 2022 untuk menyelesaikan ini yang jadi tanggungjawabnya sebagai penjabat Kades, tetapi upaya yang kita lakukan ini tidak ada tanggapan positif atau niatan baik Kades dalam hal ini,” Kata Baharuddin Selo pada awak media usai masukan laporannya di Kejari Muna, Senin 25 April 2022.
“Bukan sekali kita ingatkan dari mulai lisan dan tertulis tidak ditanggapi, sudah capek juga, jadi terpaksa kami sebagai BPD mengambil langkah-langkah, hal ini kita bawa ke ranah hukum, kita bawa ini ke Kejaksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku” timpalnya.
Baharuddin menyebutkan, terdapat beberapa item kegiatan yang sumber dananya berasal dari DD 2021 tidak terlaksana sepenuhnya, anehnya terdapat kegiatan yang sama sekali tak terealisasi alias fiktif.
Adapun kegiatan yang dimaksud Baharuddin menjelaskan, dana penanggulangan Covid-19 sejumlah 8 persen dari pagu anggaran Rp74,3 juta, terealisasi hanya 42,3 juta, selebihnya raib.
Kemudian, anggaran untuk pengadaan alat-alat perbengkelan mobil dengan pagu anggaran sebesar Rp20 juta, hanya terealisasi Rp15,5 juta
Parahnya pada anggaran alat penangkapan ikan sebesar Rp58 juta tidak terealisasi sama sekali. Begitu pula dengan anggaran pembentukan BUMDes sejumlah Rp6 juta, juga raib.
Jadi total kerugian negara yang ditimbulkan dari penyelewengan DD 2021 di Desa Lasalepa yang diduga kuat dilakukan LT sebesar Rp 134,8 juta.
“Kami berharap mudah-mudahan penjabat Kades ini dapat mengembalikan uang negara ini sebagai hak rakyat atau tidak punya niat sama sekali kami minta pada pihak kejaksaan melakukan proses hukum sesuai pemberlakuannya,”ujarnya
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muna Fery Febrianto membenarkan ihwal laporan BPD Lasalepa. Fery mengatakan, bakal mempelajari terlebih dahulu terkait laporan tersebut, yang kemudian akan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk SOP.
“Iya ada serah terima dokumen, cuma masih ada dokumen yang kurang yang saya minta dan BPD sudah siap untuk memberikan, karena dokumen yang dikasi ini masih data mentah sekali, ternyata Ketu BPD Lasalepa katanya ada data-data dukungan lain, minimal foto copy nya dulu,” ungkap Fery.
Laporan : Phoyo