TenggaraNews.com, KENDARI – Mantan Bupati Buton Selatan (Busel) periode 2018-2022 berinisial LOA ditetapkan tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2 Milyar.
Tersangka LOA terjerat kasus kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Busel pada Dinas Perhubungan Busel tahun anggaran 2020 lalu.
” Penetapan status Tersangka LOA ini merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan yang telah bergulir beberapa bulan yang lalu,” kata Dody SH Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sultra melalui press rilis.
Dari hasil serangkaian pemeriksaan Tim Penyidik menemukan, adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka LOA. Dimana perbuatannya telah memenuhi unsur-unsur pasal Tindak Pidana Korupsi atau Tim Penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti, sehingga status LOA yang sebelumya diperiksa sebagai saksi dinaikan menjadi tersangka.
Peran tersangka LOA selaku mantan Bupati Buton Selatan yaitu memerintahkan Kabid Anggaran pada BPKAD Kabupaten Buton Selatan untuk mengalokasikan anggaran Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan tanpa melalui proses perencanaan.
Terungkap pula bahwa kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan. Tersangka LOA juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
Selanjutnya tersangka LOA memerintahkan saksi AE (pihak diluar PEMDA Buton Selatan) untuk membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan.
Selain itu juga tersangka LOA menentukan sendiri besar angggaran kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan sebesar Rp.2.000.000.000.
Atas perbuatannya itu, tersangka LOA disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidir Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
“Selanjutanya tersangka, LOA ditahan selama dua puluha hari hari sejak 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023 di Rutan Kelas IIA Bau-bau berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Buton dengan Nomor: PRINT-356/P.3.18/Fd.1/08/2023, Tanggal 14 Agustus 2023,” tutup Dody.
Laporan : Uciyana
Editor : Rustam