Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Diduga Korupsi Rp 2 Milyar, Mantan Bupati Buton Selatan Ditetapkan Tersangka

Redaksi by Redaksi
August 15, 2023
in crime & Justice
0
Mantan Bupati Buton Selatan inisial LOA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. -foto:istimewa-

Mantan Bupati Buton Selatan inisial LOA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. -foto:istimewa-

14
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You Might Also Like

Data KLHK, PT Antam UBPN Konawe Utara dan PT Adhi Kartiko Pratama Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin

Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan di Rutan Kendari

Surat Telegram Kapolri : Peserta Pemilu Ditunda Proses Hukum Pengungkapan Tinda Pidana

Kejati Sultra Akhirnya Tetapkan Sulkarnain Kadir Jadi Tersangka Dalam Kasus Korupsi Izin Anoa Mart

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Mantan Bupati Buton Selatan (Busel) periode 2018-2022 berinisial LOA ditetapkan tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2 Milyar.

Tersangka LOA terjerat kasus kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Busel pada Dinas Perhubungan Busel tahun anggaran 2020 lalu.

” Penetapan status Tersangka LOA ini merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan yang telah bergulir beberapa bulan yang lalu,” kata Dody SH Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sultra melalui press rilis.

Dari hasil serangkaian pemeriksaan Tim Penyidik menemukan, adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka LOA. Dimana perbuatannya telah memenuhi unsur-unsur pasal Tindak Pidana Korupsi atau Tim Penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti, sehingga status LOA yang sebelumya diperiksa sebagai saksi dinaikan menjadi tersangka.

Peran tersangka LOA selaku mantan Bupati Buton Selatan yaitu memerintahkan Kabid Anggaran pada BPKAD Kabupaten Buton Selatan untuk mengalokasikan anggaran Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan tanpa melalui proses perencanaan.

Smiley face

Terungkap pula bahwa kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan. Tersangka LOA juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

Selanjutnya tersangka LOA memerintahkan saksi AE (pihak diluar PEMDA Buton Selatan) untuk membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan.

Selain itu juga tersangka LOA menentukan sendiri besar angggaran kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan sebesar Rp.2.000.000.000.

Atas perbuatannya itu, tersangka LOA disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidir Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;

“Selanjutanya tersangka, LOA ditahan selama dua puluha hari hari sejak 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023 di Rutan Kelas IIA Bau-bau berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Buton dengan Nomor: PRINT-356/P.3.18/Fd.1/08/2023, Tanggal 14 Agustus 2023,” tutup Dody.

Laporan : Uciyana
Editor : Rustam

Previous Post

Kejati Sultra Akhirnya Tetapkan Sulkarnain Kadir Jadi Tersangka Dalam Kasus Korupsi Izin Anoa Mart

Next Post

Kepala BKAD Konkep Wakili Bupati Terima Penghargaan Pengelola DAK Fisik Terbaik

Redaksi

Redaksi

Related News

Data KLHK, PT Antam UBPN Konawe Utara dan PT Adhi Kartiko Pratama Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin

Data KLHK, PT Antam UBPN Konawe Utara dan PT Adhi Kartiko Pratama Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin

by Redaksi
September 22, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI -Awal tahun 2023,  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan daftar perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan...

Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan di Rutan Kendari

Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan di Rutan Kendari

by Redaksi
August 24, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, 23 Agustus...

Surat Telegram Kapolri : Peserta Pemilu Ditunda Proses Hukum Pengungkapan Tinda Pidana

Surat Telegram Kapolri : Peserta Pemilu Ditunda Proses Hukum Pengungkapan Tinda Pidana

by Redaksi
August 23, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor : ST/1160/V/RES.1.24.2023...

Kejati Sultra Akhirnya Tetapkan Sulkarnain Kadir Jadi Tersangka Dalam Kasus Korupsi Izin Anoa Mart

Kejati Sultra Akhirnya Tetapkan Sulkarnain Kadir Jadi Tersangka Dalam Kasus Korupsi Izin Anoa Mart

by Redaksi
August 15, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra, akhirnya menetapkan mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir sebagai tersangka dalam kasus...

Next Post
Kepala BKAD Konkep Wakili Bupati Terima Penghargaan Pengelola DAK Fisik Terbaik

Kepala BKAD Konkep Wakili Bupati Terima Penghargaan Pengelola DAK Fisik Terbaik

Pendaftaran PPPK Bakal Dibuka Bulan September 2023

Pendaftaran PPPK Bakal Dibuka Bulan September 2023

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #HMI #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Petani Asal Angata Demo di Kejati Sultra, Minta Perusahaaan Sawit PT Marketindo Selaras Diperiksa
  • DPRD Konawe Kepulauan Tetapkan APBD Perubahan Tahun 2023
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara