TenggaraNews.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra, akhirnya menetapkan mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proses terbitnya izin PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang belakangan diketahui bernama Anoa Mart.
“Berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI), penyidik telah menetapkan SK (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017-2022) sebagai tersangka,” kata Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan pada Senin, 14 Agustus 2023.
Ade menjelaskan, peran tersangka Sulkarnain Kadir selaku Wali Kota adalah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700.000.000 kepada Arif Lutfian Nursandi, Manager Corcom PT MUI.
“Sebagai imbalannya, PT MUI akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari. Padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021,” beber Ade.
Terungkap juga bahwa, Sulkarnain Kadir juga meminta saham 5 persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak enam toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaanya CV Garuda Cipta Perkasa.
Sementara tersangka lainnya, Syarif Maulana selaku staf ahli Wali Kota Sulkarnain Kadir yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT MUI.
Tersangka Ridwansyah Taridala selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI.
Untuk pemeriksaan lanjutan atas penetapan tersangka, Sulkarnain Kadir akan diperiksa pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Laporan : Rustam