TenggaraNews.com, KENDARI – Salah satu oknum mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Darmin resmi dilaporkan ke Subdit V Dirkrimsus Polda Sultra, Kamis 23 Januari 2020.
Warga Desa Wundulako itu dilaporkan oleh La Aci La Harima (61) atas sangkaan pelanggaran UU ITE. Pasalnya, terlapor telah mengeluarkan statetmen di salah satu media online lokal Kolaka, dengan mengatakan, bahwa pelapor licik.
Kepada awak media, La Aci mengaku kaget ketika mendapatkan kabar dari anaknya, terkait adanya statetmen di pemberitaan yang dipublish melalui salah satu media online. Di mana, pernyataan Darmin cenderung menyerang pribadinya.

Apalagi, lanjut pria paruh baya itu, link pemberitaan yang memuat pernyatan Darmin disebar di media sosial, sehingga menjadi konsumsi khalayak.
“Saya tidak kenal anak itu. Bahkan, saya belum pernah ketemu dengan dia. Tiba-tiba saja ada pernyataannya yang mengatakan saya licik, baru disebar di sosial media,” jelasnya saat ditemui di Mapolda Sultra.
Pensiunan ASN itu menegaskan, Darmin telah melakukan pencemaran nama baiknya, karena dengan seenak hatinya menuding dirinya licik. Olehnya itu, Ia mendatangi Mapolda Sultra untuk melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE.
“Jelas. Saya dan keluarga keberatan dikatakan licik. Memangnya apa yang saya lakukan sama dia, sehingga dia katakan saya begitu,” ungkapnya.
La Aci berharap agar laporannya tersebut dapat diproses pihak kepolisian, sehingga bisa mengembalikan nama baiknya.
Laporan: Ikas