TenggaraNews.com,WAKATOBI– Pasangan Calon Kepala Daerah Haliana – Ilmiati Daud (HATI) beserta salah seorang Tim Suksesnya dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) atas dugaan fitnah dan menghasut pada saat kampanye di Desa Tanomeha, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi.
Bukti laporan Mardan Kepala Desa Tanomeha
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Kepala Desa Tanomeha Mardan, bersama anggota PPS Tanomeha La Kidi, atas dugaan intimidasi dan ancaman yang disampaikan pada saat kampanye paslon HATI oleh salah seorang warga tersebut.
Mardan mengungkapkan, tuduhan oleh salah seorang warga yang dimuat disalah satu media online itu tidak benar, sebab dirinya tidak pernah melakukan ancaman kepada sejumlah warganya untuk memilih salah satu pasangan calon adalah fitnah.
“Atas fitnah yang dituduhkan kepada saya saat kampanye salah satu paslon di Desa Tanomeha, saat ini resmi saya laporkan ke Gakumdu Kabupaten Wakatobi,” Ungkap Mardan, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Lanjutnya, dengan jabatan kepala desa, ia tidak mungkin melakukan hal seperti itu, sebab itu sangat beresiko untuk statusnya sebagai seorang Kepala Desa.
“Adapun tindak pidana Pemilu yang saya laporkan adalah pasal 187 ayat 2 huruf c menghasut dan menfitnah dalam kampanye, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya.
Sebagai bukti awal, pelapor melampirkan dokumentasi berupa video berdurasi 3 menit 18 detik.
Laporan : Syaiful