TenggaraNews.com, KONAWE UTARA – Sebanyak 22 alat berat milik PT. Natural Persada Mandiri (NPM) yang terdiri dari 19 eksavator, 2 dozer D85 dan 1 vibro disegel pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 31 Maret 2020.
PT. NPM diduga telah melakukan penambangan ilegal dilahan milik PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) yang berada di blok Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, PT. NPM diduga melakukan penambangan secara ilegal pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Meski aktivitas penambangan berada di wilayah Desa Boedingi, namun 22 alat berat yang disegel berada di Desa Boenaga.
Lokasi penyegelan alat berat milik PT. NPM tersebut diduga dilakukan di pelabuhan khusus alias jetty milik PT. Paramitha Persada Tama, di Desa Boenaga.
Kepala Desa Boedingi, Akhsar mengatakan, penyegelan 22 alat berat milik PT NPM itu dilakukan oleh penyidik Polda Sultra.
Lebih lanjut, Akhsar menyebutkan, bahwa perusahaan tersebut mendatangi pihaknya untuk meminta izin melakukan aktivitas pertambangan yang masuk di Wilayah Desa Boedingi.
“Perusahaan itu (NPM) pernah melakukan sosialisasi pada Maret 2020 kepada masyarakat di sini. Bahkan, pihak NPM pernah meminta Izin kepada pemerintah desa untuk melakukan penambangan di wilayah Boedingi, “ ungkapnya kepada awak media, Rabu 1 April 2020.
Lebih lanjut, Desa Boedingi ini menjelaskan, PT. NPM melakukan penambangan di wilayahnya belum lama. Namun untuk penyegelan 22 alat berat tersebut berada di wilayah Desa Boenaga.
“PT. NPM ini melakukan penambangan di sini itu baru seminggu lebih, “ ucapnya.
Sementara itu, salah seorang pegawai PT. BSJ yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan kontrak kerja sama atau Join Operasional (JO).
“Bos saya saja selaku pemilik IUP tidak berani menambang karena izinnya masih proses naik status, dari eksplorasi ke produksi, “ katanya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek mengaku belum mendapatkan informasi terkait penyegelan yang belasan alat berat milik PT. NPM.
“Nanti kita cek faktanya. Soalnya kami lagi fokus giat Covid-19, “ singkat melalui pesan WhatsAppnya, sebagaimana dilansir dari laman redaksiana.id.
Lapran : Ikas