TenggaraNews.com, KONAWE SELATAN – Muh. Yusuf resmi jabat Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencataan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggantikan Nurlita Jaya AS, Rabu 1 April 2020 di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Konsel.
Pergantian nahkoda di Disdukcapil Konsel itu dipimpin langsung oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga dan dihadiri puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di ligkup Pemkab Konsel.
Seperti diketahui, Nurlita Jaya yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesra itu merupakan istri Ketua DPRD Kabupaten Konsel, Irham Kalenggo.
Ketua DPD II Partai Golkar Konsel ini juga merupakan salah satu figur yang digadang-gadang bakal maju bertarung di Pilkada Konsel, melawan Surunuddin Dangga sebagai petahana atau incumbent.
Jika tak ada perubahan jadwal, puncak pelaksanaan Pilkada Konsel tersisa lima bulan lagi, yakni pada 23 September 2020 mendatang.
Selain itu, pelantikan tersebut dilakukan saat kondisi bangsa yang tengah berupaya melawan wabah virus corona. Apalagi, Kapolri telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid 19).
Dalam maklumat itu, pada point 2 huruf A dijelaskan soal larangan mengumpulkan massa atau orang dengan jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Dalam sambutannya, Bupati Konsel, Surunuddin Dangga mengatakan, bahwa rotasi jabatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor : 821.22-86 Tahun 2020 Tanggal 13 Januari 2020, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan PTP selaku Kadisdukcapil Konsel.
Sehingga, Bupati mengeluarkan SK Nomor 820/144/2020 Tanggal 1 April 2020 terkait pengangkatan jabatan dimaksud.
“Pelantikan hari ini sudah sesuai mekanisme dan telah mendapat rekomendasi dari Dirjen Disdukcapil, dan agar lebih kuat kita tetap minta izin Kemendagri, dasar itulah kita kukuhkan saudara,” kata Surunuddin Dangga dalam sambutannya usai melantik kedua pejabat ASN tersebut.
Surunuddin juga berharap, pengambilan sumpah jabatan ini tidak menjadi polemik baik dalam pemerintahan maupun di tengah masyarakat. Sebab, mutasi sudah berdasarkan ketentuan dan suatu kewajaran dalam tubuh birokrasi.
Dimana, jika yang bersangkutan sudah menjabat minimal dua tahun, maka kinerjanya perlu dievaluasi. Olehnya dilakukan rotasi atau pergeseran tersebut.
“Mutasi ini hanya sebagai bentuk evaluasi kinerja dan penyegaran birokrasi, juga sudah hal biasa dalam pemerintahan, yang tidak musti disangkut pautkan dengan kepentingan lain,” tambahnya.
Laporan: Ikas