TenggaraNews.com, KENDARI – Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, Husain Machmud diduga melakukan tindak pidana berupa penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YN (35), yang tak lain merupakan kekasihnya, Jumat 12 April sekitar pukul 18.30 Wita.
Hal tersebut dikuatkan dengan laporan pengaduan (LP) bernomor: B/285/IV/2019/Reskrim, tertanggal 12 April 2019.
Kepada tim redaksi TenggaraNews.com, korban menceritakan kronologis perihal yang menimpanya. YN mengatakan, dirinya disekap dalam mobil milik politisi Partai Gerindra itu (mobil HRV berwana hitam DT 411 NA). Kemudian, Ia ditinggalkan dalam kondisi pintu mobil terkunci.
“Dia keluar mobil lalu pergi entah ke mana dengan membawa kunci mobilnya, Saya fikir dia hanya pergi sebentar saja, lalu akan kembali lagi. Tapi, setelah satu jam lebih saya mulai merasakan pengap karena tidak ada udara yang masuk, lalu saya telfon agar dia menyalakan mobilnya dan segera mengantarkan saya pulang, saya juga tanya ke dia kenapa dia kunci saya dalam mobil, tapi dia tidak peduli dan mematikan handphonenya,” beber YN saat ditemui di Kantor Hukum Dr. Muh. Fitriadi SH.,MH & Marlin SH, Kamis 9 Mei 2019 malam.

Lebih lanjut, YN menjelaskan, dirinya terus menelfon Husain Machmud secara berulang-ulang, tapi tiba-tiba handphonenya tidak aktif. Kemudian, Ia menelfon kerabatanya untuk membantu membuka pintu mobil. Sebab, selain panas, korban juga sudah mulai merasakan sesak.
Tak lama kemudian, kerabat yang ditelefonnya tiba di tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan dirinya dari penyekapan tersebut. Kemudian, masyarakat sekitar mulai ramai dan membantu membuka pintu mobil. Entah bagaimana caranya, tiba-tiba pintu itu bisa terbuka.
“Saya terkurung dalam mobil itu sekitar 3 jam lamanya, setelah berhasil dibuka dan saya merasakan ada angin, saya langsung terjatuh pingsan. Pas bangun, saya sudah di RS. Ismoyo (RS. Korem) dan melihat sudah ada keluargaku,” jelasnya.
Pasca menjalani perawatan di UGD RS. Dr. Ismoyo, korban didampingi keluarga dan kuasa hukum melaporkan kasus tersebut ke Polres Kendari.

Sebelum terjadi penyekapan, lanjutnya, korban dan kekasihnya itu sempat terlibat pertengkaran hebat. Saat itu, YN menanyakan keseriusan Husain Machmud atas hubungan mereka. Dan menagih janji dinikahi yang selalu disampaikan terduga pelaku kepada korban.
Pertengkaran itu terjadi dalam mobil, saat YN mulai menanyakan bagaimana arah hubungan mereka, dan meminta kejelasan. Kemudian, Husain Machmud berjanji akan menikahinya secara sirih dua hari usai Pilcaleg. Namun, korban merasa kurang puas dengan jawaban tersebut, sehingga terjadilah pertengkaran.
“Waktu itu, saya sudah minta dia antar saya pulang, tapi dia tidak mau. Karena saya terus menanyakan bagaimana kejelasan hubungan kami, lalu dia memarkirkan mobil di Jalan Laute, tepat depan Kantor BKSDA. Lalu dia keluar dan pergi entah ke mana dengan membawa kunci mobilnya. Beberapa menit kemudian, saya coba buka pintu mobil tapi tidak bisa terbuka,” kata wanita kelahiran 21 Mei 1984.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Marlin SH mengungkapkan, kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian sejak 12 April lalu. Anehnya, hingga saat ini penyidik belum melayangkan panggilan. Sehingga patut diduga ada permainan di dalamnya.
Terkait alasan penyidik, bahwa pemeriksaan seorang anggota dewan harus melalui izin Presiden RI, Marlin SH menilai hal tersebut keliru. Sebab, dasar hukumnya jelas, dalam UU MD3 Pasal 245 ayat (1) menjelaskan, anggota dewan yang terlibat tindak pidana, maka pihak penyidik dari kepolisian melayangkan surat kepada mahkamah kehormatan dewan.
Selanjutnya, jika dalam waktu 30 hari surat tersebut tak ada balasan dari mahkamah kehormatan dewan, maka surat tersebut akan diabaikan dan ditindaklanjuti proses penyelidikannya.
“Tapi, jawaban dari penyidik Polres itu sangat berbanding terbalik dengan bunyi UU MD3. Nah, inilah yang akan kami kroscek ke pihak kepolisian tentang kebenarannya, apakah alasan tersebut hanya pengalihan isu agar orang tersebut bisa lepas dari tindak pidana,” ungkap Marlin SH.
Dia juga menambahkan, pihaknya akan mempresure laporan kliennya tersebut, dan mengkoordinasikan ke pihak kepolisian, sehingga penasehat hukum korban bisa bersinergi bersama penyidik.
“Dan bisa satu pemahaman tentang kasus penyekapan ini,” tambah Marlin SH.
Untuk diketahui, kasus tersebut dikawal oleh empat advokat yakni Dr. Muh. Fitriadi SH., MH, Marlin SH, Dodi SH dan Hardi SH.
Sementara itu, penyidik Polres Kendari yang menangani kasus ini enggan memberikan komentar, seraya mengarahkan jurnalis TenggaraNews.com untuk mengkonfirmasi langsung Kanit I Pidum, Ipda Sakti.
“Nanti bisa ketemu langsung dengan pak Kanit yah, saya tidak bisa berkomentar,” ucap Sandri.
Hingga berita ini dipublis, redaksi TenggaraNews.com sudah mencoba menghubungi Husain Machmud, namun Wakil Ketua DPRD Kota Kendari ini tidak mengangkat telefonnya. Begitu pula saat dikonfirmasi melalui akun WhatsApp miliknya, Ia tak memberikan jawaban.
Laporan: Ikas









