TenggaraNews.com, KENDARI – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Forum Pemerhati Partai Golkar (FPPG) mendatangi Kantor DPD II Partai Golkar Kota Kendari, Kamis 10 Mei 2019.
FPPG mendesak Ketua DPD II Partai Golkar Kendari mengusut tuntas aliran dana dari Rusiahwati Abunawas. Masa aksi juga mendesak pemberian sanksi partai terhadap Rusiahwati Abunawas. Sebab, Caleg nomor urut 1 ini dinilai telah merongrong kewibawaan Partai Golkar.
Korlap FPPG, Ando Hasrin mengungkapkan, bahwa Rusiahwati Abunawas melakukan cara-cara kotor untuk meraih kemenangan, yakni dengan melibatkan penyelenggara di tingkat kelurahan dan kecamatan. Hal itu diketahui dari mencuatnya pertemuan istri Yusran Silondae ini dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Abeli, Robin Syahrul Ziddi bersama 10 orang penyelenggara lainnya.
Dia juga menambahkan, pertemuan tersebut diorganisir secara baik oleh Robin Syahrun Ziddi di rumah Rusiahwati Abunawas yang beralamat di Lorong Jati Raya, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kamis 20 September 2018 sekitar pukul 17.10 – 18.05 Wita. Inti pertemuan tersebut, Rusiahwati Abunawas meminta bantuan kepada Robin Syahrul Ziddi dan 10 orang PPS Kecamatan Abeli untuk dimenangkan dalam Pemilu tanggal 17 April 2019.

Pasca pertemuan di rumah Rusiahwati Abunawas, para PPS diberi bingkisan berisikan uang Rp300.000 baju koko dan jilbab atau mukena.
“Rusiahwati Abunawas sudah melakukan money politic terhadap penyelenggara Pemilu. Ini jelas-jelas pelanggaran, kenapa malah dibiarkan,” tambahnya.
Pada waktu dilakukan pertemuan, Rusiahwati Abunawas sudah berstatus Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan KPU Kota Kendari sekitar jam 08.00 – 16.00 Wita, pada tanggal 20 September 2019. (Surat Keputusan KPU No 89/PL.01.4-BA/7471/KPU-Kot/IX/2018, Tentang Penetapan Calon Tetap DPRD Kota Kendari Pada Pemilu 2019).
Selain itu, FPPG juga mempertanyakan status keanggotaan Rusiahwati Abunawas di Partai Golkar. Sebelumnya, yang bersangkutan merupakan Ketua DPC PPP.
“Kami juga meminta Ketua DPD Partai Golkar Kota Kendari mencabut keanggotaan Rusiahwati Abunawas. Dan segera mencoret Rusiahwati Abunawas dari daftar Caleg di Partai Golkar,” tegas Ando Hasrin.
Diterangkannya, presure persoalan ini tak hanya berhenti di DPD Golkar Kendari, tapi akan dilanjutkan hingga ke Mahkamah Partai Golkar di DPP, serta ke penyelenggara dan aparat kepolisian.
Menanggapi tuntutan masa aksi, Ketua DPD II Partai Golkar Kendari, Hikman Ballagi mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan FPPG ke pihak penyelenggara dan pimpinan partai di tingkat atas.
Dia juga memastikan, siapa pun kader partai yang melakukan hal-hal yang melanggar perundang-undangan maka harus diberikan sanksi tegas. Tak hanya itu saja, Hikman Ballagi juga menyoroti kinerja penyelenggara, yang hanya memberikan sanksi kepada anggotanya, sedangkan Caleg bersangkutan dibiarkan.
“Apa yang disampaikan FPPG ini harus disikapi, karena ini menyangkut nama baik partai. Jika dibiarkan, maka kader kita akan punah dan akan rusak di mata masyarakat,” kata Hikman Ballagi.
Laporan: Ikas









