TenggaraNews.Com, WAKATOBI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Wakatobi, melakukan penangkapan terhadap salah seorang kurir inisial LH (39) yang sedang mengambil barang dijasa pengiriman kapal Kendari-Wanci, Minggu 15 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 Wita
Saat digeledah di pelabuhan Rakyat Wanci, ditemukan satu sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan dalam paket pengiriman barang yang diambil oleh LH.
Penangkapan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan oleh Pihak Satres Narkoba Polres Wakatobi dan diketahui LH mengambil barang pada jasa pengiriman kapal itu atas suruhan dari inisial LOS (52) yang merupakan pemilik salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Wangi-wangi.
Dari hasil interogasi tersebut, LOS kemudian ditangkap personil Reserse Narkoba pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 Wita.
Saat ini, LH dan LOS bersama barang bukti diamankan di Polres Wakatobi untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi Membenarkan penangkapan tersebut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika
“Diduga melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kapolres AKBP Suharman Sanusi, Rabu, 18 Mei 2022.
Laporan : Syaiful