Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Diduga Terlibat Narkotika, Bos THM Bersama Satu Kurir Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
May 18, 2022
in crime & Justice
0
Istimewa

Istimewa

56
SHARES
429
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You Might Also Like

Dua Kali Diperiksa, Sulkarnain Kadir Masih akan Diperiksa Lagi

Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir Kembali Diperiksa  Kejati 

Motif Sakit Hati, Tega Bakar Rumah Saudara Kandung

Edarkan Sabu Dalam Lapas Kendari, Dua Warga Binaan Diamankan

Smiley face

TenggaraNews.Com, WAKATOBI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Wakatobi, melakukan penangkapan terhadap salah seorang kurir inisial LH (39) yang sedang mengambil barang dijasa pengiriman kapal Kendari-Wanci, Minggu 15 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 Wita

Saat digeledah di pelabuhan Rakyat Wanci, ditemukan satu sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan dalam paket pengiriman barang yang diambil oleh LH.

Penangkapan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan oleh Pihak Satres Narkoba Polres Wakatobi dan diketahui LH mengambil barang pada jasa pengiriman kapal itu atas suruhan dari inisial LOS (52) yang merupakan pemilik salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Wangi-wangi.

Smiley face

Dari hasil interogasi tersebut, LOS kemudian ditangkap personil Reserse Narkoba pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 Wita.

Saat ini, LH dan LOS bersama barang bukti diamankan di Polres Wakatobi untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi Membenarkan penangkapan tersebut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika

“Diduga melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kapolres AKBP Suharman Sanusi, Rabu, 18 Mei 2022.

Laporan : Syaiful

Tags: #polres wakatobiBos hiburan malam ditangkap
Previous Post

LSM Lira Sultra akan Laporkan Sejumlah Perusahaan Tambang Ilegal ke Mabes Polri

Next Post

Izin PT TIRAN Indonesia Lengkap, DPW LIRA Sultra Minta Akhiri Polemik

Redaksi

Redaksi

Related News

Sulkarnain Kadir Diperiksa Kejati 2,5 Jam, Sekarang Sudah Pulang

Dua Kali Diperiksa, Sulkarnain Kadir Masih akan Diperiksa Lagi

by Redaksi
March 27, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, baru saja selesai diperiksa penyidik Kejati dalam kasus gratifikasi PT Midi Utama...

Setelah Istirahat, Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir Diperiksa Lagi di Kejati

Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir Kembali Diperiksa  Kejati 

by Redaksi
March 27, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memanggil mantan Walikota Kendari,Sulkarnain Kadir untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Sulkarnain...

Motif Sakit Hati, Tega Bakar Rumah Saudara Kandung

Motif Sakit Hati, Tega Bakar Rumah Saudara Kandung

by Redaksi
March 24, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Seorang pria tega membakar rumah saudara kandungnya yang berlokasi di Jalan Manunggal II, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari...

Edarkan Sabu Dalam Lapas Kendari, Dua Warga Binaan Diamankan

Edarkan Sabu Dalam Lapas Kendari, Dua Warga Binaan Diamankan

by Redaksi
March 24, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Kendari, berinisial H dan P diamankan petugas,  karena...

Next Post
Izin PT TIRAN Indonesia Lengkap, DPW LIRA Sultra Minta Akhiri Polemik

Izin PT TIRAN Indonesia Lengkap, DPW LIRA Sultra Minta Akhiri Polemik

Emak-Emak di Desa Tani Indah Blokade Jalan, Ini Alasannya

Emak-Emak di Desa Tani Indah Blokade Jalan, Ini Alasannya

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #HMI #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #JIC #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Virus Corona

Recent Posts

  • Pj Bupati Mubar Dr Bahri Sidak di SDN 9 Maginti, Begini Hasilnya
  • Listrik Sering Padam, DPRD Mubar Sambangi PLN Sulselrabar
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara