TenggaraNews.com, KENDARI – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan bahwa izin perusahaan tambang PT Tiran Indonesia telah lengkap.
Ketua Lira Sultra, Karmin, mengatakan bahwa dari hasil penelusuran berbagai sumber tentang legalitas perizinan pertambangan PT TIRAN Indonesia, pihak LIRA Sultra telah mendapatkan informasi bahwa perizinan Tiran Indonesia itu lengkap. Ia pun meminta kepada semua pihak agar sama-sama menghormati keberadaan tambang milik pribumi tersebut.
“Dan semua pihak harus sama-sama menghormati,” kata Karmin, saat memberikan keterangan pers disalah satu Warkop di Kota Kendari, Rabu 18 Mei 2022.
Karmin juga menjelaskan, terkait izin terminal khusus (Tersus) yang dipolemikkan selama ini antara dua wilayah, Sultra dan Sulteng, menurut dia, itu sepenuhnya adalah urusan pemerintah.
“Terkait adanya izin tersus yang menjadi polemik selama ini kita berikan sepunuhnya kepada kedua belah pihak yaitu antara Pemprov Sultra yaitu Kabupaten Konawe Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah Kabupaten Morowali,” ujarnya.
Ia pun meminta kepada semua pihak agar mengakhiri polemik yang terjadi di lokasi pertambangan karena menurutnya, imbas dari segala polemik yang terjadi hanya dapat merugikan semua pihak.
“Jadi kami harapkan PT. Tiran Indonesia tetap bisa segera bekerja seperti biasa tidak boleh ada pihak yang menghalangi lagi agar bisa selalu memberikan kontribusi ke negara dan
juga daerah,” jelasnya.
Karmin juga menyampaikan kepada publik bahwa terkait statementnya mengenai legalitas PT Tiran tersebut baginya bersifat okjektif dan apa adanya. Karni pun berharap agar konflik kepentingan yang terjadi di lokasi tambang segera diakhiri.
“kami dari LIRA Sultra harus jujur memberikan tanggapan atau masukan secara obyektif kepada publik agar tidak ada saling sandra dan mencederai dalam komplit kepentingan di lokasi yang menjadi saling melaporkan,” Imbuhnya.
Pada intinya kata Karmin, seluruh pertambangan yang ada harus memperhatikan segala kelengkapan administrasi dan yang terpenting lagi adalah setiap pertambangan harus memenuhi izin Amdal (analisa dampak lingkungan).
“Intinya kita ingin ada investasi dan taat terhadap tata cara melakukan penambangan terutama di sektor dampak lingkungan karena nantinya jika ada dampak pasti masyarakat yang merasakan ujarnya pada media ini,” Ucapnya.
“Oleh karena PT Tiran Indonesia dalam beraktifitas selama ini dari penelusuran kami secara utuh telah memperhatikan serta memenuhi itu semua baik dari segi perizinan maupun ketaatan dalam sektior lingkungan, sehingga LIRA Sultra berpandangan tidak ada lagi alasan untuk kita menghalang-halangi aiktifitas pertambangan PT Tiran Indonesia,” Tutupnya
Laporan : Hasan Barakati









