TenggaraNews. com, KENDARI – Rencana pengosongan dan pembongkaran rumah dinas kedokteran di Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra mendapat perlawanan dari penghuni rumah pada Rabu, 7 September 2022.
Penghuni rumah dinas kedokteran merasa marah atas niat dari Pemprov Sultra yang ingin membongkar rumah mereka. Pasalnya mereka sudah menempati rumah itu sekitar 30 tahun.
Risal salah satu penghuni rumah dinas Dr. Tani , mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi sudah berapa kali mengirimkan surat peringatan agar mereka segera mengosongkan rumah, namun surat tersebut dibalas dengan penolakan.
“Kami sudah berapa kali menerima surat peringatan, dan hari ini kami menerima lagi untuk mengosongkan rumah, tetapi kami tetap menolak untuk pergi dari rumah ini, ” ujar Risal saat ditemui.
Risal menjelaskan, sebenarnya bukan menolak surat Pemprov Sultra untuk mengosongkan, sebab rumah dinas tersebut sudah menjadi miliknya. Sebagaimana keputusan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari Nomor 7/P/FP/2017/PTUN.Kdi, tanggal 30 Agustus 2017.
Seharusnya Pemprov Sultra wajib menerbitkan surat keputusan dum atau pengalihan hak. Namun selama ini Pemprov Sultra tidak mengakui akan keberadaan putusan PTUN Kendari.
Lanjutnya, Risal dan penghuni rumah lainnya mengungkapkan alasan mereka tetap bertahan hingga harus berhadapan dengan Satpol PP yang hendak menggusur atau mengosongkan rumah dinas tersebut
“Sudah kami katakan, kami tidak akan mengosongkan rumah ini, karena kami ada bukti dari Pengadilan Tata Usaha Negara secara resmi berupa aset yang kami miliki dan juga kami ini sudah 30 tahun menghuni rumah ini, ” tegasnya
Dikatakan pula bahwa niat pemerintah yang ingin membongkar rumah tersebut sangat tidak jelas.
“Pemerintah ingin membongkar rumah ini dengan alasan yang tidak jelas. Padahal sudah terbukti kita punya bukti resmi dari pengadilan atas kepemilikan aset rumah tersebut. Hanya saja Pemprov Sultra tidak mau menjalankan penetapan putusan pengadilan,” ujarnya.
Laporan : Munir