TenggaraNews.com, WAKATOBI – Entah apa yang terjadi pada proses penegakan hukum atas dugaan permainan proyek di tubuh Pokja Wakatobi yang dilaporkan di kejaksaan Negeri (Kejari) beberapa waktu lalu.
Laporan dugaan Kongkalikong pada tubuh Pokja Wakatobi tersebut dilaporkan oleh Adianto, kendati pada saat proses penandatanganan kontrak pemenang tender malah digantikan oleh perusahaan lain.
Pada saat itu, Kepala Pokja dilaporkan oleh pelapor pasalnya ada pergantian pemenang tender setelah adanya pengumuman pemenang oleh penyedia pada pekerjaan rehabilitasi SDN Onemelangka yang ditayangkan melalui Layanan Umum Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dimana CV. ALASKA dinyatakan sebagai pemenang.
Akan tetapi, setelah pengumuman pemenang lelang tersebut, pihak Pokja tiba-tiba menyulap, menjadikan CV. LENI JAYA sebagai pemenang tender dimana, CV. LENI Jaya juga sebagai peserta tender.
Peristiwa itu kemudian resmi dilaporkan oleh pemerhati Kontruksi, Adianto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi pada tanggal 29 Juli 2022.
Ketika dikonfirmasi mengenai tindak lanjut laporan tersebut, ternyata diketahui belum dapat ditindak lanjuti sebab, menurut telaah kejaksaan, saat laporan itu dimasukan masih dalam proses sanggah, yang artinya pelapor masih bisa melakukan sanggahan belum pada rana penegakan hukum.
“Dari hasil telaah yang saya baca dari hasil telaah pejabat yang lama, laporan ini tidak sesuai dengan SOP, belum layak ditindak lanjuti, namun apabila dikemudian hari ada bukti atau temuan yang baru, bisa ditindak lanjuti, ” ujar Kasi Intel Kejari Wakatobi, Deni Mulyawan, 5 September 2022.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Wakatobi Hamrullah, bahwa laporan Adianto tersebut belum dapat ditindak lanjuti.
“Namun jika ada bukti baru, kita akan telaah kembali, ” cetus Hamrullah.
Laporan : Syaiful