TenggaraNews.com, WAKATOBI – Bupati Wakatobi dinilai lecehkan martabat perempuan di Wakatobi. Pasalnya suami seorang ASN yang nikah sirih seakan diberi reward dengan dilantik sebagai seorang lurah.
ASN yang melakukan nikah siri tersebut atas nama Safiun yang merupakan kepala seksi Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR kabupaten Wakatobi.
Safiun dipromosi oleh Bupati wakatobi, dari jabatanya sebagai kepala seksi menjadi Lurah Patipelong sejak bulan Januari 2022. Padahal saat itu sudah ada laporan dari istri sahnya Nurhayati, bahwa suaminya itu telah melakukan nikah siri sejak bulan November 2021 lalu.
Anehnya, mesti ada aduan nikah siri kepada Bupati Wakatobi, namun Safiun tetap dipromosi sebagai Lurah Patipelong, Kecamatan Tomia Timur.
Akibat merasa dilecehkan, Nurhayati yang merupakan istri sah Safiun yang juga merupakan ketua IGI Wakatobi mengadu ke Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Aduan Nurhayati itu langsung mendapat respon. Bupati Wakatobi Haliana dikirimi surat dengan Nomor 042/KNAKTP/pemantauan/Surat Klarifikasi/VIII/2022, dari Komnas Perempuan.
Surat tersebut berisikan permintaan klarifikasi kepada Bupati Haliana. Surat tersebut di tandatangani oleh ketua Subkom Pemantauan, Dewi Kanti, tertanggal 22 Agustus 2022.
Dalam suratnya, Dewi Kanti mengatakan, kronologis yang disampaikan oleh pengadu yang merupakan istri sah dari terlapor, Nurhayati, telah menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri yaitu Safiun.
“KDRT dalam kasus ini merupakan perwujudan ketimpangan hubungan kekuasaan, yang menempatkan korban sebagai istri dalam posisi subordinasi di hadapan suami. Ketimpangan relasi terebut terletak pada tindakan suami melakukan kekerasan psikis yang menyakiti dan membahayakan fisik dan mental korban dengan melakukan perkawinan siri tanpa seizin dan sepengetahuan korban,” terang Komnas Perempuan dalam suratnya yang ditujukan ke Bupati Wakatobi.
Menurutnya, Nurhayati telah menjadi korban atas kejahatan terhadap asal usul dan perkawinan yang dilakukan oleh suaminya Safiun sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 10 tahun 1983 yang telah diubah dengan Permen Nomor 45 tahun 1990 izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Di dalamnya menyebutkan bahwa perlu ada alasan dan dasar yang kuat terkit pengajuan permohonan cerai yang dilakukan, sehinga terhadap hal tersebut juga wajib didapatkan keterangan dari pasangan yang akan diceraikan.
“Pejabat berwenang, dalam hal ini adalah atasan pelaku yang menerima surat permohonan tersebut wajib melakukan mediasi antara keduanya terlebih dahulu, sebelum memberikan izin bercerai serta perlu adanya peninjauan kembali pengangkatan pelaku (Safiun sebagai Lurah Patipelong). Padahal saat itu pelaku sedang menjalani pemeriksaan perzinahan dengan nikah siri yang telah dikonfimasi oleh Komisi ASN, ” jelasnya.
Atas kekerasan psikis akibat nikah sirih Safiun sebagai ASN dilingkup Pemda Wakatobi, Nurhayati selaku istri sahnya yang jadi korban telah melaporkan kebeberapa lembaga Negara dan telah mendapat respon, namun hingga saat ini Bupati Wakatobi belum mengambil langkah.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Wakatobi, Hasan SH, menyampaikan mengenai hal tersebut telah dilakukan pembentukan tim. Namun ia belum bisa mengatakan hasil pemeriksaan, sebab masih dalam proses.
Laporan : Syaiful