TenggaraNews.com, KENDARI – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah(UMKM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar kegiatan sosialisasi Layanan Bantuan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil (LBPH -PUMK) Angkatan VII di salah satu Hotel Kendari pada Selasa,13 Desember 2022.
Kegiatan tersebut menyusun tema yakni melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik peningkatan kapasitas koperasi dan usaha mikro dan kecil (PK2UMK) Tahun anggaran 2022.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulewesi Tenggara (Sultra) La Ode Saifuddin mengatakan, bahwa kegiatan ini bisa berlangsung berkat dukungan Pemerintah Provinsi Sultra dan pemerintah pusat, dalam rangka memberikan pemahaman hukum bagi pelaku UMKM.
“Jadi, kami berharap semoga lewat kegiatan ini para peserta dapat memperoleh pengetahuan bagaimana menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi pelaku UMKM, sehingga nantinya dapat bersaing di tengah globalisasi bahkan dapat mengembangkan dalam skali lebih besar,” ujarnya.
Olehnya itu, dirinya menyampaikan pengembangan UMKM di Provinsi Sultra perlu didorong bersama sebagai Sumber Daya Penggerak Pertumbuhan Perekonomian, karena sekitar 99 persen pelaku usaha di sultra adalah UMKM.
“Karena Usaha Mikro Kecil Menegah itu adalah penopang ekonomi nasional yang punya kontribusi besar kepada negara, namun terkadang masih mengalami keterbatasan permodalan akses pasar dan terbatasnya keterampilan Sumber Daya Manusianya,” terangnya.
Sosialisasi layanan bantuan hukum bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (LBPH-PUMK) tersebut diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Sulewesi Tenggara yang berlangsung sejak tanggal 6-14 Desember dan dihadiri 320 peserta dari pelaku UMKM Se-Sultra.
Saifuddin menuturkan bahwa meningkatkan daya saing yang kreatif merupakan bahan perhatian penting dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Maka dari itu ini menjadi bahan perhatian kami untuk mencari solusi serta terebosan ide kreatif dan inovatif sehingga dapat meningkatkan daya saing,” tutupnya.
Laporan : Munir