TenggaraNews.com, WAKATOBI – Berdasarkan hasil audit, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sebesar Rp 200 juta pada proyek pengadaan bawang merah tahun anggaran 2022 di Kabupaten Wakatobi.
Dari temuan tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Wakatobi, minta agar petani bawang yang tergabung dalam 30 kelompok, agar mengembalikan uang kerugian tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kadis Pertanian Wakatobi, Tamrin saat diwawancarai diruang kerjanya.
Tamrin mengungkapkan, program kegiatan pengadaan bawang merah tersebut ditemukan adanya penyelewengan oleh BPK sekitar Rp 200 lebih dari total anggaran Rp 1,2 milyar.
” Kan mereka petani ini kan di bayarkan ke nomor rekening mereka, ternyata setelah diperiksa BPK barang yang mereka adakan ini kurang, menurut BPK, kita tagih mereka toh baru kembalikan ke BPK, ” ungkap Tamrin pada Senin, 10 Juli 2023.
Lanjutnya, dari total anggaran Rp 1.2 milyar itu dibagikan kepada 30 kelompok tani yang ada di Wakatobi, sehingga masing-masing kelompok tani mendapat bantuan sebesar Rp 40 juta.
Tamrin mengatakan, pada saat proses pencairan, anggaranya dicairkan bersama dengan pihak dinas dalam hal ini Fasilitator yang di SK kan oleh Kadis.
Katanya, bantuan bawang merah tahun 2022 itu diambil dari Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia juga mengaku bukan dirinya yang melakukan permintaan kepada kelompok untuk pengembalian temuan BPK tersebut, namun PPK lah yang melakukan permintaan kepada kelompok tani untuk pengembalian sesuai temuan BPK tersebut.
Sementara itu PPK Rusfiadi, mengaku kadis yang lebih tah soal pengadaan bantuan bawang merah tahun anggaran 2022 itu.
” Kalau yang itu langsung saja ke pak kadis, dia yang lebih tau itu, ” ujar PPK Rusfiadi.
Tamrin juga mengaku, sebelum adanya audit BPK proyek pengadaan bawang merah tersebut sempat diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena adanya laporan masyarakat.
Untuk diketahui, Program bawang merah tersebut merupakan salah satu program unggulan pemerintah daerah (Pemda).
Laporan : Syaiful
Editor : Rustam