TenggaraNews.com, WAKATOBI – Pengadaan tanah yang dilakukan Dinas PUPR Kabupaten Wakatobi untuk pembangunan rumah khusus di desa wisata Kolo, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, senilai Rp.514.923.500 menyisakan kecurigaan.
Pasalnya, Dinas PUPR Kabupaten Wakatobi melalui Kabid Penataan Ruang Rizal, mewakili Seksi Pengadaan tanah tidak mau mengungkapkan identitas pemilik lahan yang dibeli Pemda.
Saat ditanya siapa pemilik tanah atas nama La Lomi yang menyepakati pembelian tanah tersebut, Rizal mengatakan bukan urusan dinas selama tidak ada komplain dari masyarakat.
” Intinya, misalnya ada tanah di Kolo entah yang punya orang Wandoka, orang Wanci sepanjang tidak ada komplain dari pemilik yang berbatasan maka kita anggap itu punyanya. Entah La Lomi itu dia beli dari orang di Kalo kah atau apa sebelumnya, kami tidak tanyakan lagi riwayatnya itu, ” ujar Kabid Penataan Ruang PUPR Rizal pada Sabtu, 23 September 2023.
Sementara itu, Plt Kepala Desa Kolo La Munu mengatakan, pemilik tanah atas nama La Lomi tersebut adalah warga Mandati.
Dia anak dari La Dini dan La dini adalah anak dari La Ode Dula, sehingga La Lomi ini adalah cucu dari La Dula sebagai pemilik lahan.
” La Dini ini anak dari La Ode Dula bapaknya La Lomi. Jadi La Lomi ini cucunya La Dula anak dari la Dini, La Lomi ini tinggal di Mandati, lokasinya di Tanjung Kolo menuju ke Usuno itu. Itu milik pribadinya La Ode Dula itu sejejer dengan meantu’u Liya Mai, La Bahi banyak orang kebunnya disitu la Basimu, banyak yang punya kelapa di situ, warga liya orang yang tinggal di Kolo, ” kata Plt kepala desa Wisata Kolo, La Munu.
” Saudara la dini itu datang empat orang menjual rame-rame. Kira-kira itu anunya, ada orang pertama yg beli terus orang kedua ini yang jual ke pemda, yang menjual ini La Lomi atas nama La Dini bapaknya. Dia menjual lah sama-sama hanya di tanda tangan oleh la Lomi, anaknya la dini anaknya la dua, mereka bersaudara lima orang dan empat orang tinggal di seram satunya disini la dini itu yang jaga kelapanya itu sudah empat puluh tahun. Yang bertanda tangan disitu La Musu, la hari bahkan ada beberapa orang yg ada pohon kelapanya di tengah itu di bayarkan oleh la lomi, ” lanjut cerita Plt Kades Kolo La Munu.
Setelah dilakukan penelusuran oleh awak media, sesuai pernyataan Kades Kolo tersebut nama La Lomi yang merupakan Warga Mandati itu tidak seperti yang di ceritakan oleh Plt Kepala Desa Kolo.
Informasi yang sementara dihimpun awak media, La lomi adalah Warga Kelurahan Mandati 3 dan bukan silsilah yang disebutkan La Munu, bahkan informasinya la Lomi ini bukan anak dari La Dini.
Dikabarkan, nama La Lomi tersebut, merupakan suami dari keluarga dekat Bupati Wakatobi.
Laporan : Syaiful
Editor : Rustam