Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Dipicu Dendam Lama Berakibat Tewasnya Warga Kontunaga, Begini Kronologisnya

Redaksi by Redaksi
May 19, 2022
in crime & Justice
0
Empat terduga pelaku pembunuhan terhadap salah satu warga Kontunaga/Foto : Phoyo/TenggaraNews.com

Empat terduga pelaku pembunuhan terhadap salah satu warga Kontunaga/Foto : Phoyo/TenggaraNews.com

Smiley face

TenggaraNews.com,MUNA – Dipicu dendam lama berakibat tewasnya La Ode Irfan (33), warga Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi tenggara (Sultra) pada Kamis, 5 Mei 2022 lalu, sekira pukul 23.30 Wita.

Kematiannya  akibat dikeroyok oleh teman minumnya yang saat itu mendapat satu tikaman dibagian dada sebelah kiri, kemudian pada bagian perut tikaman sebanyak dua kali dan bagian punggung sebanyak tiga kali tikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan  mengatakan, dimana pada Kamis 5 Mei 2022 lalu sekitar pukul 23.30 Wita pelaku bersama korban melakukan pesta minuman keras (miras) disalah satu rumah warga di desa Masalili.

Korban yang sudah dalam keadaan mabuk kemudian marah-marah kepada salah satu terduga pelaku berinisial LK, karena tidak terima dimarahi, LK yang saat itu memegang badik spontan menusuk bagian dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali.

“Saat ditusuk korban kemudian lari kejalan lalu mencabut badik miliknya, mereka sempat duel saat itu, tapi korban tidak dapat berbuat banyak karena rekan-rekan LK  ikut membantu menghabisi nyawa korban,”jelas Anggi didampingi Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra kepada awak Media saat press conference, Rabu 18 Mei 2022

You Might Also Like

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

Polres Muna saat melakukan press conference terhadap pembunuhan di desa Masalili/Foto : Phoyo/TenggaraNews.com

Usai melakukan aksinya, kemudian para terduga pelaku meninggalkan korban yang saat itu sudah dipapah oleh saudaranya.

Smiley face

Mendapat laporan itu, pihak Polsek Kantunaga lanjutnya,  di back up oleh Tim Resmob Polres Muna kemudian bertindak cepat mengamankan LA di rumahnya atas laporan adik korban. LA sendiri merupakan salah satu teman minum korban saat di tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat di interogasi, LA menyebut semua rekannya yang ikut terlibat dalam pengeroyokan korban. Saat mencari terduga pelaku lainnya di kebun, sekitar pukul 05.30 Wita, ditemukan LK bersama barang bukti sebilah badik yang diselipkan dibagian pinggang. Sementara dua teman lainnya kabur menuju hutan di desa Masalili sehingga petugas melakukan pengejaran,”terangnya.

Ditambahkannya, sekitar pukul 12.30 Wita dua terduga pelaku lainnya, LI dan LR  secara kooperatif menyerahkan diri di Polsek Kontunaga. Kemudian empat terduga pelaku digiring ke Polres Muna  untuk proses selanjutnya.

“Jadi dari salah satu pengakuan terduga pelaku melakukan kejahatan karena sakit hati dan emosi serta dendam lama. Dimana, korban pernah menendang salah satu tersangka saat acara joget,”pungkasnya

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pasal yang dilanggar oleh para terduga adalah pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1) dan pasal 170 ayat (2) dan (3) tentang tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan yang dilakukan secara besama-sama dimuka umum terhadap orang yang mengakibatkan kematian, dihukum dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau pidana penjara minimall 12 tahun.

 

Laporan : Phoyo

Post Views: 268
Tags: #polres munaKorban pembunuhan
Previous Post

Mantan Ketua Umum Hipmanak Sikapi Isu Pj Mubar

Next Post

Besok Kemendagri Tetapkan Pj Bupati Mubar, Pemkab Siapkan Penjemputan

Redaksi

Redaksi

Related News

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

by Redaksi
December 9, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum...

Next Post
Besok Kemendagri Tetapkan Pj Bupati Mubar, Pemkab Siapkan Penjemputan

Besok Kemendagri Tetapkan Pj Bupati Mubar, Pemkab Siapkan Penjemputan

Malam Nanti, SK Pj Bupati Mubar Akan Diterima Pemprov Sultra.

Malam Nanti, SK Pj Bupati Mubar Akan Diterima Pemprov Sultra.

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • IKSASTRA Gelar Halal Bihalal Dirangkaikan Pelantikan Pengurus Wilayah DDI dan IADI Sultra
  • Kopdes Merah Putih Dirusak, Kepala Desa Laporkan Pelaku di Polres
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara