TenggaraNews.com,MUNA – Dipicu dendam lama berakibat tewasnya La Ode Irfan (33), warga Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi tenggara (Sultra) pada Kamis, 5 Mei 2022 lalu, sekira pukul 23.30 Wita.
Kematiannya akibat dikeroyok oleh teman minumnya yang saat itu mendapat satu tikaman dibagian dada sebelah kiri, kemudian pada bagian perut tikaman sebanyak dua kali dan bagian punggung sebanyak tiga kali tikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan mengatakan, dimana pada Kamis 5 Mei 2022 lalu sekitar pukul 23.30 Wita pelaku bersama korban melakukan pesta minuman keras (miras) disalah satu rumah warga di desa Masalili.
Korban yang sudah dalam keadaan mabuk kemudian marah-marah kepada salah satu terduga pelaku berinisial LK, karena tidak terima dimarahi, LK yang saat itu memegang badik spontan menusuk bagian dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali.
“Saat ditusuk korban kemudian lari kejalan lalu mencabut badik miliknya, mereka sempat duel saat itu, tapi korban tidak dapat berbuat banyak karena rekan-rekan LK ikut membantu menghabisi nyawa korban,”jelas Anggi didampingi Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra kepada awak Media saat press conference, Rabu 18 Mei 2022

Usai melakukan aksinya, kemudian para terduga pelaku meninggalkan korban yang saat itu sudah dipapah oleh saudaranya.
Mendapat laporan itu, pihak Polsek Kantunaga lanjutnya, di back up oleh Tim Resmob Polres Muna kemudian bertindak cepat mengamankan LA di rumahnya atas laporan adik korban. LA sendiri merupakan salah satu teman minum korban saat di tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat di interogasi, LA menyebut semua rekannya yang ikut terlibat dalam pengeroyokan korban. Saat mencari terduga pelaku lainnya di kebun, sekitar pukul 05.30 Wita, ditemukan LK bersama barang bukti sebilah badik yang diselipkan dibagian pinggang. Sementara dua teman lainnya kabur menuju hutan di desa Masalili sehingga petugas melakukan pengejaran,”terangnya.
Ditambahkannya, sekitar pukul 12.30 Wita dua terduga pelaku lainnya, LI dan LR secara kooperatif menyerahkan diri di Polsek Kontunaga. Kemudian empat terduga pelaku digiring ke Polres Muna untuk proses selanjutnya.
“Jadi dari salah satu pengakuan terduga pelaku melakukan kejahatan karena sakit hati dan emosi serta dendam lama. Dimana, korban pernah menendang salah satu tersangka saat acara joget,”pungkasnya
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pasal yang dilanggar oleh para terduga adalah pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1) dan pasal 170 ayat (2) dan (3) tentang tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan yang dilakukan secara besama-sama dimuka umum terhadap orang yang mengakibatkan kematian, dihukum dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau pidana penjara minimall 12 tahun.
Laporan : Phoyo