TenggaraNews.com, JAKARTA – Kasubag Informasi Hukum Dirjen Minerba ESDM RI, Fachri Aryati menantang pihak Pemprov Sultra dibawah nahkoda Ali Mazi untuk segera mengeksekusi putusan MA nomor : 225 K/TUN/2014 yang menerangkan bahwa wilayah IUP PT. Wanagon Anoa Indonesia (WAI) adalah milik PT. Antam Tbk.
Dia menegaskan, bahwa pihaknya hanya sebatas merekomendasikan penindakan terhadap PT. WAI, seharusnya yang menindak tegas perusahaan tersebut adalah pihak Pemprov Sultra.
Menurutnya, putusan MA telah cukup menguatkan alasan pemerintah daerah untuk mencabut IUP PT. WAI.
“Berani nggak Pemprov? Sebab, putusan Mahkamah Agung telah cukup menguatkan alasan mereka untuk mencabut IUP perusahaan tersebut,” tantangnya ke Pemprov Sultra, saat menerima aksi demonstrasi dari Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sultra, Selasa 26 Februari 2019.

Diakuinya, pihak Dirjen Minerba akan berkoordinasi dengan Pemprov Sultra dan pihak kepolisian, terkait persoalan yang dilakukan oleh PT. WAI.
“Mengenai persoalan ini, kami akan koordinasikan dengan Pemprov Sultra. Terkait illegal miningnya ini merupakan kewenangan Polri,” ujarnya.
Tuntutan masa aksi dari Forsemesta Sultra adalah meminta Kementerian ESDM RI, melalui Dirjen Minerba untuk menindak lanjuti dugaan aktivitas penambangan ilegal PT. WAI, dalam kawasan IUP Antam Tbk yang telah berlangsung lama, sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung.
“Kami minta Kementerian ESDM RI Melalui Dirjen Minerba untuk segera menindak lanjuti dugaan aktivitas penambangan ilegal PT. Wanagon Anoa Indonesia dalam kawasan IUP Antam Tbk, yang telah berlangsung lama pasca putusan Mahkamah Agung,” kata Koordinator Presedium Forsemesta Sultra, Ikram Pelesa.
(Zka/red)









