TenggaraNews.com, KENDARI – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, dr. Asridah Mukaddim menepis isu ancaman pemecetan terhadap perawat honor di rumah sakit yang dipimpinnya itu, sebagai konsekuensi atas keputusan para tenaga kesehatan tersebut, yang memilih melakukan mogok kerja bagian dari bentuk protes pembayaran upah tak layak.
Wanita berhijab ini menegaskan, bahwa pihaknya tak memiliki kewenangan untuk melakukan pemecatan tersebut, karena para perawat itu bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat dengan ketentuan UU kepegawaian.
“Tidak benar itu. Kalau tidak percaya, silahkan saja dicek langsung di rumah sakit,” ujarnya saat dikonfirmasi usai menghadiri rapat tertutup bersama Wali Kota Kendari, Rabu 11 Oktober 2017.
Selain itu, dirinya juga memastikan tak ada pembayaran upah tenaga perawat sebesar Rp 300 ribu. Bahkan, meski berdasarkan SK yang diterbitkan oleh BKD, tertera status para tenaga medis ini mengabdi dan tidak menuntut upah, namun pihaknya tetap berupaya agar mereka (Perawat) tetap mendapatkan imbal balik yang sesuai dengan kinerja.
“Bahkan ada kok yang dapat honor antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Kalau yang paling rendah kan Rp 500 ribu, tidak ada kok yang digaji Rp 300 ribu, tidak tahu yah kalau di tempat lain,” tegasnya.
Pada dasarnya, kata dia, para perawat ini dibayar jasanya berdasarkan resiko pelayanan. Setiap sekali piket, tenaga kesehatan tersebut diberi upah Rp 30 ribu. Sedangkan pembagian tugasnya terdiri atas tiga shift, dengan lama kerja setiap shift yakni delapan jam.
Sedangkan petugas yang piket sore dan malam, pihaknya juga memberikan tambahan upah sebagai pengganti uang makan.
Untuk diketahui, jumlah perawat di RSUD Kota Kendari saat ini sebanyak 100 lebih.
Laporan: Ikas Cunge