TenggaraNews.com, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pemusnahan ratusan gram Narkoba jenis sabu, Rabu 11 Oktober 2017 di RSUD Kota Kendari. Barang haram tersebut diketahui berasal dari jaringan internasional, yang disita BNNP Sultra melalui operasi yang digelar pada September lalu.
Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Bambang Priambadha mengungkapkan, barang haram yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari tersangka berinisial AD (35) dan MA.
“Sabu yang kami musnahkan itu sebanyak 288,90 gram, sisanya itu akan kami jadikan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” ungkapnya kepada awak media di lokasi pemusnahan.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, barang bukti tersebut adalah stock penjualan kedua tersangka, yang diselundupkan dari Malaysia, kemudian dibawa ke Kota Kendari.
“Kita tetap harus saling bekerjasama untuk memantau peredaran barang haram tersebut, apabila di sekitar kita ada penyebaran Narkotika segera dilaporkan kepada pihak berwajib, agar nantinya kita bisa menindaklanjuti,” jelasnya.
Laporan: Dhani Putra
Editor: Ikas Cunge