Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Dishut Sultra Akui PT. Putra Intisultra Perkasa Garap Kawasan Hutan Tanpa IPPKH

Redaksi by Redaksi
March 8, 2021
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sultra membenarkan, jika PT. Putra Intisultra Perkasa (PIP) beraktivitas di kawasan hutan tanpa dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Perusahaan yang melakukan pengerukan ore nikel di Blok Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konut ini diduga kuat beraktivitas di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dilansir dari laman sultranesia, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Dinas Kehutanan Sultra, Beni Rahardjo melalui stafnya Ardi mengatakan, bahwa perusahaan itu diduga melanggar Pasal 134 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (ESDM).

Sebagaimana diatur dalam UU tersebut, kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Olehnya itu, dalam waktu dekat, Dishut akan melakukan audit terhadap PT. Putra Intisultra Perkasa.

You Might Also Like

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Smiley face

“Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Dinas Kehutanan di daerah tersebut, untuk segera turun di lokasi mengaudit tambang itu,” tegasnya, Senin 8 Maret 2021.

Ardi mengungkapkan, bahwa pihaknya belum menerima sejumlah berkas dan dokumen dari PT PIP. Bahkan, perusahaan itu belum memiliki IPPKH. Namun, sudah berani melakukan penambangan illegal.

“Dari data kami, perusahaan itu belum ada IPPKH-nya. Saat ini perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu sementara mengurus IPPKH di Jakarta,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan penambangan yang dilakukan PT PIP tanpa IPPKH bisa mengakibatkan lokasi dan kawasan hutan rusak. Dampaknya bisa merusak kelestarian lingkungan bahkan mengancam kehidupan masyarakat sekitar.

Untuk diketahui, pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa IPPKH akan berlaku sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.

 

Laporan: Ikas

Post Views: 239
Previous Post

Jalan Rusak Kembali Disoroti, Hipmapal : Minim Perhatian dan Terjadi Ketimpangan Infrastruktur

Next Post

Pemda Konkep Usulkan Perekrutan CPNS dan P3K Tahun Ini

Redaksi

Redaksi

Related News

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Next Post
Pemda Konkep Usulkan Perekrutan CPNS dan P3K Tahun Ini

Pemda Konkep Usulkan Perekrutan CPNS dan P3K Tahun Ini

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kos-kosan

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kos-kosan

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri
  • Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara