TenggaraNews.com, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus dua sindikat tersangka kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat), yakni H Alias G dan E.
Dalam pengungkapan kasus Curat oleh tersangka H alias G yang merupakan sindikat Target Operasi (TO) pihak kepolisian, juga berhasil meringkus rekan dari tersangka H.
“Pada tanggal 15 Februari 2018, kita berhasil menangkap tersangka H alias G di sekitar Jl. Bunga Teratai, Baypass, Kota Kendari. Kemudian, dari keterangan tersangka kami pun juga berhasil menangkap rekan se-profesinya itu sebanyak lima orang, ” ungkap Kombes Pol. Asep Taufik , Kepala Ditreskrimum Polda Sultra, Senin 26 Februari 2018.
Ditambahkannya juga, keenam tersangka tersebut berhasil diringkus di 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menyebar di Sultra.
“Mereka ini bekerja masing-masing berdua, jadi sindikat ini tidak bekerja secara gerombol, dan tempatnya itu ada 21 TKP diantaranya tiga di wilayah Kota Kendari, dua di Kabupaten Konawe, dan 16 di Kolaka, ” jelas Ditreskrimum.
Selain H alias G, tersangka kasus yang sama juga berhasil diringkus oleh pihak Ditreskrimum Polda Sultra, yakni inisial E, yang juga melakukan aksi bersama rekannya di wilayah Sultra.
“Kita juga berhasil meringkus satu sindikat berinisial E, sama halnya seperti H, E ini bekerja berdua, dan dari hasil pengembangan, kita berhasil temukan ada 42 TKP dari beberapa kabupaten di Sultra yang menjadi wilayah operasi E ini, ” beber Kombes Pol Asep Taufik.
Lanjutnya, dari keterangan kedua sindikat tersebut, modus operasi mereka dilakukan dengan masuk ke rumah warga yang terlihat sepi.
” Mereka ini melakukan aksinya, melihat situasi keberadaan rumah yang kosong, nah disitu mereka merusak pintu dan jendela, kemudian mereka mengambil barang-barang berharga seperti Handphone, Laptop, motor dan lainnya, “papar Ditreskrimum Polda Sultra.
Untuk diketahui, selain meringkus kedua sindikat tersebut, Ditreskrimum Polda Sultra juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya untuk sindikat H alias G polisi berhasil menyita, tiga sepeda motor, delapan handphone, tabung gas elpiji, rice cooker dan sebuah badik. Selanjutnya untuk tersangka E, pihaknya berhasil menyita 8 handphone, kipas angin, dan televisi.
Kemudian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua sindikat tersebut, mereka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Laporan: IFAL CHANDRA MOLUSE