Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Tenggat Waktu 2×24 Jam Berlalu, Istri ADP Dipolisikan

Redaksi by Redaksi
February 26, 2018
in crime & Justice
0

You Might Also Like

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Smiley face
TenggaraNews.com, KENDARI – Nampaknya ancaman tim Agista Ariani Ali Mazi dan Yati Lukman (Ayat) AMAN, akan membawa ke rana hukum soal postingan istri Wali Kota Kendari, Siska Karina Adriatma pada akun Medsos Path miliknya tak hanya gertakan sambal semata. Hal itu dibuktikan dengan kehadiran tim advokasi Ayat Aman di mapolda Sultra, guna melaporkan Ketua Tim Penggerak PKK kota lulo itu, Senin 26 Februari 2018.
Kuasa Hukum Ayat Aman, Fitria Setiawati Suharno mengungkapkan, sebelum menyambangi Mapolda Sultra untuk melaporkan istri ADP tersebut, pihaknya terlebih dahulu sudah berkoordinasi dengan kliennya (Agista Ariani).
Sebelumnya, kata dia, Siska Ariani telah diberi waktu 2 x 24 jam, untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas postingan tersebut. Namun hingga batas waktu yang diberikan, yang bersangkutan tak kunjung minta maaf.
“Postingan istri Wali Kota Kendari itu mengandung unsur pidana, yakni Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Makanya, kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Sultra, dan laporan kami diterima di SPKT dan sudah dikeluarkan tanda bukti lapor,” ungkapnya.
dalam laporan tersebut, Siska dijerat dengan Undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016, perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Tim advokasi Ayat AMAN juga berharap, agar pihak kepolisian serius memproses laporan tersebut, sehingga bisa segera dijadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, baik terlapor maupun pelapor.
“Yah, kami harap pihak kepolisian memproses laporan kami secara profesional,” harapnya.
Sebelumnya, Siska  Karina Adriatma diberikan waktu 2×24 jam untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf kepada Agista Ariani Ali MAzi, soal postinganya di akun Path miliknya, yang disertai dengan caption “Ada Penampakan”.
Dalam gambar yang diposting pada 20 Februari lalu, nampak ADP bersama isteri sedang bersalaman dan memberikan ucapan selamat kepada Pj. Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi. Sedangkan dibagian belakang keduannya nampak Agista Ali Mazi.
Postingan tersebut langsung dikecam oleh relawan Agista-Yati (Ayat) AMAN, karena dinilai tak beretika dan tak sepantasnya isteri seorang pejabat, memberikan contoh yang tidak benar kepada masyarakat.
“Kami mengecam perbuatan dia (Siska, red), karena perbuatannya itu jelas-jelas telah melukai ibu Agista. Sebagai publik figur, seharusnya dia memberikan contoh yang baik dong, masa sih istri seorang kepala daerah malah berbuat seperti itu,” ujar Jubir Ayat AMAN, Wa Ode Hayatun Nufus, Kamis 22 Februari 2018.

 

Laporan: Ikas Cunge

Post Views: 213
Previous Post

Ditreskrimum Polda Sultra Ringkus Dua Sindikat Curat

Next Post

Rajiun Sebut Pemecatan Dirinya Inprosedural

Redaksi

Redaksi

Related News

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Next Post
Rajiun Sebut Pemecatan Dirinya Inprosedural

Rajiun Sebut Pemecatan Dirinya Inprosedural

Kasus Penipuan Berkedok Tukar Tambah Mobil Berhasil Diungkap Polda Sultra

Kasus Penipuan Berkedok Tukar Tambah Mobil Berhasil Diungkap Polda Sultra

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara