TenggaraNews.com, MUNA – Dituding melakukan Korupsi atas pembangunan Pabrik Jagung di Desa Bea, Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga menyalahgunakan wewenang sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kepala Dinas Pertanian Muna, La Ode Anwar Agigi angkat bicara.
Ia mengaku, apa yang disuarakan jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (AHLI) di Kantor Kejati Sultra adalah tindakan yang tidak berdasar.
“Fitnah itu, kita sekarang tengah diaudit oleh BPK dan Inspektorat. Yang berhak membuktikan bahwa kita selewengkan keuangan negara adalah mereka yang berwenang, bukan para demonstran,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan selulernya. Sabtu, (18/3/2023).
Lagian kata Anwar, anggaran dana inflasi digunakan dengan dua item kegiatan, yakni perluasan area tanaman jagung kuning untuk ketahanan pangan dan demplot bawang merah.
Dimana, dua item kegiatan itu sebagian sewakelola oleh kelompok dan kontraktual. Dimana PPK nya Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP).
“Kegiatannya jelas, perluasan area tanaman jagung kuning dan demplot bawang merah, PPKnya Kabid PSP” tambahnya.
Sementara atas tuduhan menyalahgunakan wewenang jabatanya sebagai Pengguna Anggaran (PA) tanpa menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pekerjaan Pabrik tersebut, Ia mengaku karena Sumberdaya Manusia (SDM) yang dimiliki dinas Pertanian terbatas.
“Tidak menunjuk KPA karena sumberdaya kami terbatas, tidak banyak yang memiliki serfikasi sebagai KPA, maka aturan memperbolehkan PA menjadi KPA,” katanya pula.
Anwar mengaku, dalam menjalankan kegiatan, pihaknya menunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang relevan dengan item kegiatan.
“Pengguna Anggaran (PA) jika tidak menunjuk KPA atau PPK karena SDM terbatas maka PA bisa merangkap sebagai PPK, yang selanjutnya menunjuk PPTK sesuai tugas bidang yang relevan dengan kegiatan,” bebernya.
Selain itu kata Anwar, soal pengadaan jagung kuning, pihaknya mengaku mendatangkan dengan dana Pinjaman agar Pabrik yang telah didirikan dapat diuji coba dan anak-anak yang memiliki kompetensi dilatih dan diajar pihak pengadaan pabrik agar nantinya dapat dikelola secara mandiri oleh masyarakat lokal.
“Pembelian jagung menggunakan dana pinjaman sementara karena dalam kontrak tidak tersedia anggarannya sementara dalam kontrak tercantum kewajiban penyedia untuk melakukan uji mesin dan pelatihan sedangkan material pengujian atau pelatihan operator menjadi kewajiban dinas, sehingga kami bersegera menyediakannya karena tim teknis dan pelatihan dari penyedia sudah ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (AHLI) melakukan aksi unjuk rasa didepan Kejaksaan Tinggi Sultra dengan tuntutan agar kepala Dinas Pertanian, La Ode Anwar Agigi diperiksa atas tuduhan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atas pembangunan Pabrik Jagung yang menggunakan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Laporan : Hasan Jufri
Editor : Phoyo