TenggaraNews.com, KENDARI – Bidang Hukum dan Kehumasan PT Waja Inti Lestari (WIL), Alvian Pradana Liambo SH., MH menegaskan, bahwa perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka ini telah mengantongi kelengkapan legalitas. Sehingga, secara hukum, aktivitas yang dilakukan selama ini adalah legal.
Terkait tudingan ilegal mining yang dialamatkan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada PT. WIL, Alvian menilai tuntutan itu kabur atau tak jelas, karena tidak menjelaskan secara detail dimana titik pelanggarannya.
“Pada dasarnya, mereka punya hak konstitusi berpendapat, tapi kami (WIL) juga punya hak untuk menjawab, dan kami sudah punya jawaban atas apa yang menjadi tuntutan mereka,” ungkap advokat muda itu, Selasa 26 November 2019.
Terkait desakan pencabutan IUP PT. WIL, kata pria yang akrab disapa Chikal ini, pemerintah juga memiliki berbagai pertimbangan. Sebuah perusahaan yang sudah memenuhi syarat administrasi, tidak serta merta kemudian dicabut begitu saja.
“Semua punya mekanisme. Jadi, tidak segampang itu pemerintah mau melakukan pencabutan, tentu banyak pertimbangan-pertimbangan,” katanya.
Kemudian, lanjut Chikal, pihaknya tetap menunggu keputusan pihak Komisi III DPRD Provinsi Sultra, terkait jadwal ulang pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan.
Laporan: Ikas