TenggaraNews.com, KENDARI – PT. Aneka tambang (Antam) Tbk angkat bicara soal tudingan Aliansi Masyarakat Pemerhati Tambang (AMPT) Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang menyebut perusahaan plat merah tersebut telah melanggar sejumlah aturan.
Melalui klarifikasi yang dikirim via email, pihak PT Antam memaparkan, bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut memiliki wilayah konsensi pertambangan nikel di Kabupaten Konut, hal itu dijelaskan berdasarkan SK DJPU No 81 K/23.01/DJP/2000 tanggal 10 Maret 2000, tentang pemberian kuasa pertambangan penyelidikan umum.
Meskipun telah memiliki kekuatan hukum tetap, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI, atas lahan tambang di blok Mandiodo, Lalindu dan Lasolo. Namun Antam belum bisa berbuat banyak dikarenakan adanya perusahaan-perusahaan yang melakukan penambangan di IUP perusahaan plat merah tersebut.
“Bahkan sudah ada surat dari kementrian ESDM, untuk mencabut dan atau menciutkan IUP-IUP yang berada di atas konsesi Antam, ujar Pamiluddin Abdullah, External Relation Manager PT. Antam, Kamis 23 November 2017.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam rentang waktu tahun 2016 hingga 2017, sejumlah perusahaan tambang telah melakukan penambangan ore nikel, yang mereka keruk dari areal konsensi pertambangan milik Antam di Konut. Namun ada kelompok masyarakat yang menggugat keberadaan Antam di Konuta, sementara ada beberapa penambang yang melakukan penambangan ore di konsesi tersebut dibiarkan, seolah-olah mereka menutup mata.
Bahkan, kata dia, perusahaan tersebut sudah mendapat teguran berkali-kali dari Dinas ESDM Provinsi, karena tidak memenuhi syarat-syarat pertambangan seperti tidak CnC, tidak mempunyai jaminan reklamasi dan tidak memiliki kepala teknik tambang. Anehnya, kegiatan penambangan dan pengapalan terus berlanjut.
“Atas permasalahan IUP pada blok Mandiodo, Pemerintah Provinsi Sultra telah meminta Legal Opinion kepada Kejaksaan Tinggi Sultra, sebagai Jaksa Pengacara Negara. Dan harapan kami agar penyelesaian konflik pada lahan IUP tersebut segera selesai,” tutupnya.
Laporan: Muhamad Isran
Editor: Ikas Cunge







