TenggaraNews.com, KENDARI – Sebanyak 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) oleh DPRD Kota Kendari pada Tahun 2017 ini. Namun, ternyata masih ada empat Raperda yang diajukan pemerintah kota (Pemkot) Kendari, dan tak ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi regulasi baru.
Anggota DPRD Kota Kendari, Laode Azhar menyebutkan, adapun keempat Raperda tersebut adalah Raperda tentang aset daerah, yang substansi pengaturannya sama dengan Raperda Barang Milik Daerah.
Dijelaskannya, rancangan regulasi terkait barang milik daerah itu sudah ada, tapi Bagian Hukum Pemkot kembali mendorong untuk dilakukan perubahan untuk menjadi Perda baru, karena revisinya itu sudah diatas 50 persen, dan banyak yang rujukannya sudah berubah.
Kemudian yang kedua, Raperda tentang hutan Manggrove dan hutan pantai. Rancangan aturan baru ini tidak bisa dilanjutkan karena bukan kewenangan Pemkot lagi terkait hal tersebut, malainkan gawean pihak Pemprov Sultra. Pemkot sudah tidak punya wilayah pantai yang bisa ditangani, karena nol smpai 4 empat mil itu menjadi kewenangan provinsi.
“Klau dulu itu, nol sampai empat mil memang punya kewenangan Pemkot, dan 4 sampai 12 bagian dari gawean Pemprov. Tapi sekarang sudah berubah lagi,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Kemudian, kata Azhar, Raperda selanjutnya yakni tentang pemanfaatan sedimentasi lumpur untuk tanah timbunan, juga tak ditindaklanjuti untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Perda, karena jika bicara soal izin, lagi-lagi Pemkot sudah tidak ada lagi kewenangan untuk mengelola pantai, makanya tidak bisa dianjutkan pembahasannya.
Raperda selanjutnya yang juga tak dibahas yakni tentang penggunaan pelabuhan rakyat. Alasannya, karena substansi pengaturannya yang ada di draft Raperdanya, banyak-banyak mengatur tentang izin sementara izin itu kewenangannya Provinsi.
“Soal pelabuhan, bukan kewenangan kita di kota. Makanya kita batalkan untuk kita lanjutkan. Jadi kurang lebih 4 Raperda itu, yang tidak bisa kita tindak lanjuti karena alasan kewenangan,” terangnya.
Disis lain, lanjut mantan aktivisi itu, pihakbya juva sudah berhasil menetapkan sejumlah Rapersa menjad Perda. Diantaranya bantuan hukum bagi warga miskin, pelarangan pemotongan sapi potensial, usaha ekonomi kreatif, perpustakaan, penyakit menular dan beberapa regulasi lainnya.
“Yang jelas kurang lebih 10 Perda, ditambah lagi yang baru 2 Perda jadi semua 12,” jelasnya.
Laporan: Muhamad Isran
Editor: Ikas Cunge