TenggaraNews.com, KENDARI – Komisi III DPR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memanggil Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Dinas Kehutanan Sultra, Dinas Lingkungan Hidup Sultra, Polda Sultra, Aliansi Pemerhati Pertambangan (APP) Sultra dan Wanagon Anoa Indonesia.
Pemanggilan tersebut untuk didengar pendapat mereka, terkait dugaan aktivitas tambang ilegal PT. Wanagon Anoa Indonesia (WAI) di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Ketua Komisi III DPR Sultra, Suwandi Andi mengatakan,
“Insha Allah dalam waktu dekat ini, kami akan mengundang pihak-pihak terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat,” kata Suwandi Andi, Ketua Komisi DPRD Sultra.
Lebih lanjut, Suwandi menjelaskan, pada prinsipnya, sebagai penyambung lidah masyarakat, pihaknya merespon dan akan menindaklanjuti apa yang disuarakan APP Sultra.
“Kami tidak akan tinggal diam, apalagi ini menyangkut dugaan pertambangan ilegal di kawasan yang berstatus quo,” jelasnya.
Beberapa waktu lalu, APP Sultra menggelar aksi unjuk rasa, untuk menuntut agar PT. Wanagon Anoa Indonesia segera menghentikan aktivitas ilegalnya di blok Mandiodo.
APP Sultra juga menuding PT. WAI hingga saat ini belum memiliki Kepala Tekhnik Tambang (KTT), serta belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Laporan : Rustam









