TenggaraNews.com, BUTENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Tengah (Buteng) memastikan bahwa anggaran 3,9 Milyar lebih untuk gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buteng bakal ditetapkan pada anggaran perubahan tahun 2022.
Salah seorang anggota DPRD Buteng, Nurman Fatah Jaya, SE menjelaskan bahwa gaji sebanyak 221 guru PPPK lingkup Pemkab Buteng tetap diporsikan pada anggaran perubahan tahun 2022 karena gaji PPPK guru ditanggung oleh daerah melalui APBD, tidak melalui APBN.
“Pada pembahasan anggaran 2021 yang lalu itu pihak Pemkab Buteng belum mengalokasikan untuk gaji PPPK. Hasil konsultasi kita di kementerian keuangan ternyata gaji mereka dibiayai melalui APBD,” kata Nurman, Selasa 19 Juli 2022.
Dengan kondisi itu, kata Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini, Ia meminta kepada para PPPK guru agar bersabar sampai pada anggaran perubahan.
Diapun menyampaikan kepada seluruh peserta yang lulus dalam perekrutan PPPK yang lalu agar tidak berspekulasi dengan kepentingan yang tidak jelas. Apalagi kata dia, sampai disangkut pautkan dengan kepentingan politik.
“Karena pemerintah dalam hal ini bupati itu hanya melaksanakan perintah undang-undang, tetapi sesungguhnya mereka yang lulus PPPK itu adalah murni hasil jerih payahnya mereka sendiri dan sudah takdir Tuhan,” pungkas Nurman.
“Kepada yang telah lulus dan mendapatkan SK PPPK, Jangan politisir soal siapa yang SK kan PPPK, karena aturan dalam perekrutan itu adalah melalui pemerintah pusat. Jadi Pemkab mau tidak mau harus jalankan (perekrutan PPPK) tersebut sesuai aturan,” tutup Nurman.
Laporan : Hasan Barakati