TenggaraNews. com, KENDARI – Komisi III DPRD Kota Kendari akan segera memanggil manajemen Rumah Sakit Tiara Sentosa, terkait dengan pelantaran pasien balita yang terkena gejala gagal ginjal.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Muhamad Rajab Jinik mengatakan bahwa dalam waktu dekat Komisi III akan segera memanggil pihak Rumah Sakit Tiara Sentosa.
Diketahui bahwa pihak Rumah Sakit Tiara Sentosa diduga menelantarkan pasien balita yang terkena penyakit gejala gagal ginjal pada hari Senin , 24 Oktober 2022.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik, setelah banyak media yang menyoroti kasus ini.
“Terkait dengan dugaan pelantaran pasien balita di Rumah Sakit Tiara Sentosa, saya pikir ini perhatian khusus kita di DPRD Kota Kendari. Pasti kami akan memanggil pihak rumah sakit untuk kita tanya, ada apa dengan segi pelayanan rumah sakit ini, ” kata Rajab saat dikonfirmasi oleh wartawanTenggaraNews. Com.
Lanjut, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar ( AMPG) ini juga akan segera memanggil Dinas Kesehatan ( Dinkes) Kota Kendari sebagai akurator pendiri rumah sakit swasta.
“Kita juga akan memanggil Dinkes Kota Kendari, karena dalam segi pelayanan ini harus ada tanggapan khusus dari Dinkes Kota Kendari, ” jelasnya
Dia pun mengungkapkan bahwa jika terbukti pihak rumah sakit Tiara Sentosa melakukan pelantaran pelayanan kesehatan, maka ia berharap agar diberikan sanksi.
“Jika terbukti pihak Rumah Sakit Tiara Sentosa melakukan pelantaran pelayanan kesehatan, maka kita minta harus diberikan sanksi, karenah ini sudah msuk hak asasi manusia ( HAM),” tutupnya.
Laporan : Munir