TenggaraNews.com, MUBAR – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Dr Bahri memastikan pada bulan November 2023 mendatang tidak ada lagi tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer di Bumi Laworo.
Berdasarkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kata Bahri, di Pasal 99 ayat 1, dimana sejak berlakunya PP tersebut sudah tidak ada lagi yang namanya tenaga Non-ASN.
“Kemudian lagi di ayat berikutnya diberikan waktu dua tahun. Jadi kami pastikan November 2023 tidak ada lagi tenaga Non-ASN semuanya harus di arahkan menjadi PPPK,”ucap Bahri saat upacara dihadapan tenaga Non-ASN, Senin 29 April 2023.
Kata alumni 07 IPDN itu, jumlah tenaga Non-ASN di Mubar yang terdata saat ini sebanyak 2854 dimana mereka nantinya didorong untuk mengikuti seleksi penerimaan PNS dan PPPK.
“Jika lolos sebagai PPPK pembayaran gajinya akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK),”katanya.
Pembayaran UMK, lanjut Bahri karena Pemda sendiri harus memperhatikan kapasitas fiskal uang daerah sebab UU nomor 1 tahun 2022 membatasi belanja pegawai sebesar 30 persen.
“Saya lihat dulu celah fiskalnya kemudian pelan-pelan kita naikan honor mereka, kita harus hati-hati mencermati ini,”tandasnya.
Laporan : Phoyo