Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Dua Bulan Lebih Diselidiki, Polisi Baru Bisa Ungkap Pelaku Pencurian Besi dan Kabel Tembaga

Redaksi by Redaksi
June 2, 2022
in crime & Justice
0
Polisi mengamankan enam orang yang diduga pelaku pencurian besi dan kabel tembaga

Polisi mengamankan enam orang yang diduga pelaku pencurian besi dan kabel tembaga

1
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You Might Also Like

Akhirnya, Juru Sita PN Kendari Eksekusi Lahan Stadion Lakidende

Pria Asal Aceh Utara Ditangkap di Bandara Halu Oleo

Kejati Sultra MoU dengan UHO, Terkait Bantuan Penanganan Hukum Bidang Datun

Gubernur dan Kajati Sultra Sepakat Kerjasama Penanganan Masalah Perdata dan TUN

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Enam orang yang diduga pelaku pencurian besi milik PT Manunggal Sarana Surya Pratama, berhasil ditangkap anggota Polresta Kendari pada Selasa, 31 Mei 2022. Aparat kepolisian membutuhkan waktu lebih dari dua bulan lamanya baru bisa mengungkap pelakunya.

Ke enam yang berhasil diamankan itu, yakni Irwan (31), M Irsandi (23), Putra Darmawan (28), Zahiru (25), Fauzan (20) dan Rivaldo Pombli (24).

Para pelaku mengambil barang milik perusahaan berupa besi lalu menjualnya.

“Peristiwa pencurian bulan Maret 2022 lalu. Para pelaku mengambil barang milik perusahaan berupa 10 batang besi Guardil yang tersimpan di gudang workshop perusahaan tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa.

Smiley face

Dilanjutkannya, selain ratusan besi guadril dan puluhan meter kabel besi tembaga dinamo, tanpa se izin dan sepengetahuan pemilik Workshop berhasil mereka curi kemudian menjualnya.

“Akibat pencurian besi itu, pihak perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp. 12.400.000,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Saat ini para pelaku pencurian besi itu berada di Mako Polresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Laporan : Erik Lerihardika

Previous Post

Perpres 35 Kuatkan Fungsi Penyuluhan Pertanian, KSP Pantau Implementasi di Bulukumba

Next Post

Muh Arbi Cabuli Anak Usia di Bawah Umur, Kini Terancam Dipenjara 15 Tahun

Redaksi

Redaksi

Related News

Akhirnya, Juru Sita PN Kendari Eksekusi Lahan Stadion Lakidende

Akhirnya, Juru Sita PN Kendari Eksekusi Lahan Stadion Lakidende

by Redaksi
February 7, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kendari akhirnya mengeksekusi sebagian lahan Stadion Lakidende Kendari yang terletak di Jalan...

Pria Asal Aceh Utara Ditangkap di Bandara Halu Oleo

Pria Asal Aceh Utara Ditangkap di Bandara Halu Oleo

by Redaksi
February 3, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Seorang pria asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra)...

Kejati Sultra MoU dengan UHO, Terkait Bantuan Penanganan Hukum Bidang Datun

Kejati Sultra MoU dengan UHO, Terkait Bantuan Penanganan Hukum Bidang Datun

by Redaksi
February 1, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Universitas Halu Oleo (UHO),...

Gubernur dan Kajati Sultra Sepakat Kerjasama Penanganan Masalah Perdata dan TUN

Gubernur dan Kajati Sultra Sepakat Kerjasama Penanganan Masalah Perdata dan TUN

by Redaksi
January 30, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raimel Jesaja menandatangani Nota...

Next Post
Muh Arbi Cabuli Anak Usia di Bawah Umur, Kini Terancam Dipenjara 15 Tahun

Muh Arbi Cabuli Anak Usia di Bawah Umur, Kini Terancam Dipenjara 15 Tahun

Kantor Bupati Buteng Didemo, Ini Tuntutannya

Kantor Bupati Buteng Didemo, Ini Tuntutannya

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #HMI #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #JIC #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Virus Corona

Recent Posts

  • Anggota DPRD Sultra Aksan Jaya Putra Tunaikan Janjinya di Kelurahan Wua-wua
  • Akhirnya, Juru Sita PN Kendari Eksekusi Lahan Stadion Lakidende
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara