TenggaraNews.com, KENDARI – Enam orang yang diduga pelaku pencurian besi milik PT Manunggal Sarana Surya Pratama, berhasil ditangkap anggota Polresta Kendari pada Selasa, 31 Mei 2022. Aparat kepolisian membutuhkan waktu lebih dari dua bulan lamanya baru bisa mengungkap pelakunya.
Ke enam yang berhasil diamankan itu, yakni Irwan (31), M Irsandi (23), Putra Darmawan (28), Zahiru (25), Fauzan (20) dan Rivaldo Pombli (24).
Para pelaku mengambil barang milik perusahaan berupa besi lalu menjualnya.
“Peristiwa pencurian bulan Maret 2022 lalu. Para pelaku mengambil barang milik perusahaan berupa 10 batang besi Guardil yang tersimpan di gudang workshop perusahaan tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa.
Dilanjutkannya, selain ratusan besi guadril dan puluhan meter kabel besi tembaga dinamo, tanpa se izin dan sepengetahuan pemilik Workshop berhasil mereka curi kemudian menjualnya.
“Akibat pencurian besi itu, pihak perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp. 12.400.000,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Saat ini para pelaku pencurian besi itu berada di Mako Polresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Laporan : Erik Lerihardika